SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hukuman berat bagi penyalahgunaan narkoba setiap hari marak dalam pemberitaan mass media. Namun para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya terus bertambah. Pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut.
Terbukti,Unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3)
Surabaya. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tiga tersangka budak pemakai
narkoba, kini unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil
mengamankan dua orang tersangka sebagai pengecer dan pemakai narkoba golongan 1
jenis sabu.
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang sehari hari berprofesi sebagai
penjaga(jual mainan) dan buruh bangunan. Hari Suhartono(35) warga Gundi Gg. 2
no. 15 Surabaya dan Rudi Kurniawan(27) warga jalan Wonokusumo Jaya 2/26
Surabaya. Tidak bisa berkutik pada saat Anggota Satreskoba KP3 menangkapnya.
Tersangka Rudi Kurniawan yang kesehariannya profesi penjual mainan ini
ditangkap pada hari selasa 17 mei 2016 didepan rumah di jalan Wonokusumo Jaya
2/26. Dari tangan tersangka Rudi Kurniawan Anggota Satreskoba berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1(satu) poket kecil narkoba golongan 1 jenis
sabu seberat 0,4 gram.
Sedangkan Hari Suhartono yang kesehariannya sebagai tukang buruh bangunan yang
di duga sebagai pengecer ini ditangkap pada rabu 04 mei 2016 di dalam rumah di
jalan Gundi 2 no.15 Surabaya. Dari penangkapan ini Anggota Satreskoba pelabuhan
tanjung perak berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1(satu) buah pipet kaca
yang didalamnya terdapat sisa narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 1,59 gram.
"AKP Djanu Fitrianto Kabid Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengecer dan pemakai narkoba ini berkat
informasi masyarakat. Di wilayah Gundi dan Wonokusumo jaya sering dijadikan
pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut,Anggota Satreskoba langsung menindak
lanjuti dan melakukan pengintaian dan ternyata benar dialamat tersebut satu
persatu anggota Satreskoba berhasil menangkap para tersangka ini."Pungkas
Djanu. sabtu(11/06).
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat
dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) jo pasal
127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW