SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati
para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh
jajaran Kepolisian. Kendati demikian para pelaku pengedar masih saja melakukan
tindakan yang melawan hukum tersebut. Terbukti, Unit Satreskoba Idik II
Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang tersangka pengedar narkoba golongan 1
bukan tanaman (pil koplo) dan golongan 1 jenis sabu di wilayah Tenggilis Mejoyo
Surabaya.
tersangka
penyalahgunaan narkoba yang sehari hari berprofesi sebagai Makelar tersebut, yakni
Alan Aleandro (32)warga Tenggilis Mejoyo Surabaya. Alan tidak bisa berkutik
pada saat Anggota Satreskoba menangkapnya.
Tersangka
Alan Aleandro  yang kesehariannya profesi sebagai makelar ini ditangkap
pada hari senin 13 juni 2016 di jalan Tenggilis Mejoyo. Dari tangan tersangka
Alan Aleandro  Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa
5(lima) poket sabu seberat 2,39 gram dan 75 butir pil koplo, 1(satu) buah HP
beserta 1(satu) buah timbangan elektrik didalam mobilnya.
"Wakasat
Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo mengatakan, penangkapan
tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo ini berkat informasi
masyarakat. Yang mana di wilayah Tenggilis Mejoyo sering dijadikan transaksi narkoba,berbekal
informasi tersebut. Anggota Satreskoba langsung menindak lanjuti dan melakukan
pengintaian
Tak butuh
waktu lama, sebuah mobil Eskudo yang dikendarai oleh Alan Leonard (32) warga
warga Tenggilis Mejoyo Surabaya yang dicurigai oleh petugas langsung dihadang
oleh anggota Sastreskoba Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan
terhadap tubuh Alan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu seperti
yang diinfomasikan. Namun petugas kemudian menyuruh Alan agar membuka bagasi
mobil."Ungkap Anton Prastyo.selasa (21/06).
"Benar
dugaan, didalam bagasi mobil tersebut terdapat ribuan pil koplo yang dikemas
dalam kardus yang siap dikirim ke Pasuruan. Setelah membongkar isi kardus,
petugas menggelandang Alan ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari dalam kardus itu ada 40 ribu butir pil koplo warna putih dalam
kemasan plastik klip dan 35 ribu pil koplo warna kuning dalam kemasan plastik
klip," pungkasnya.
Kini
 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya Pelabuhan untuk
penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1)
sub.112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196
jo.pasal 98 ayat (2) ayat (3) sub.pasal 197 jo.pasal 106 ayat (1) sub.pasal 198
UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW