SURABAYA-SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus
pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, warga Dusun Ringinpitu Tulungagung. BD
yang diketahui indekos di Porong Sidoarjo, ini ditangkap pada rabu 15 juni 2016
setara pukul 20.00 wib malam hari.
Dari penangkapan tersebut Anggota Satreskoba Unit II mengamankan sebanyak 30
gram sabu siap edar milik tersangka,dari pengakuan tersangka barang haram
tersebut didapat dari bandar besar.
Tersangka pengedar sabu tersebut seorang nenek yang kesehariannya sebagai
tukang masak disebuah rumah makan, nenek tersebut yakni, Nanik(50) warga
Ringinpitu Tulungagung. Tersangka diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya
pada saat hendak transaksi di jalan Raya Porong Sidoarjo.Â
Tersangka yang baru dua bulan merintis karier sebagai pengedar barang haram
narkoba tersebut, mendapatkan barang dari bandar besar. Tersangka membeli sabu
tersebut melalui sistem ranjau, dimana sabu diantar oleh kurir dari bandar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, penangkapan
tersangka atas laporan warga. Dimana diwilayah Porong Sidoarjo terdapat peredaran
narkoba yang meresahkan. Berbekal informasi langsung ditindak lanjuti dan
berhasil mendapati tersangka di jalan raya porong. Setelah Anggota melakukan
penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti 5,11 gram sabu siap edar, Terang
Anton.rabu (22/06).
Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, selanjutnya tersangka kami kembangkan
dan berhasil mengamankan 19.36 gram sabu siap edar yang disembunyikan oleh
tersangka dibawah pohon sebelah kosnya. kasus perederan narkoba ini msih kita
selidiki apakah tersangka merupakan jaringan pengedar dari sidoarjo ke
Tulungagung atau tidak. Pungkasnya.
Dari hasil penangkapan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti
berupa sabu dengan total 30 gram,1(satu) buah HP dan 1(satu)buah tas perempuan
warna coklat,tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(2)jo Pasal 123 ayat
(1)sub.pasal 112 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM).Â
Editor : Pak RW