SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perjudian Online jenis Gate Olympus taruhan uang dengan menggunakan sarana Handphone. Sebelumnya melakukan deposit ke bandar an. Dendi Ardiansyah.
Dengan Terdakwa Roberto Alexander Langi bin Decky Yosep Langi (20 th), warga Jalan Panjang Jiwo Gang Lebar No. 31 B, Surabaya. Pendidikan SMP tamat. Sidang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Tony Widjaya, mengadili, menyatakan, Terdakwa Roberto Alexander Langi (20 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP." dalam surat dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 Hp merk Asus OPPO A3S warna hitam di dalamnya berisi permainan judi slot, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan, dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
Diketahui, Jumat, 17 Mei 2024, jam 05.00 wib, di Jalan Dharmahusada Indah/106 AA 20, Surabaya, Terdakwa Roberto Alexander Langi (20), melakukan permainan judi casino/slot (Gate olympus) secara online menggunakan uang sebagai taruhannya.
Peran terdakwa sebagai penombok, Dengan cara membuka situs www.ego 77 . com, memasukkan username / ID pasword didapat dari bandar perjudian online .
Selanjutnya pilih menu, setelah situs www.ego 77.com terbuka, terdakwa melakukan taruhan judi jenis casino/slot secara online. Kemudian mentransfer uang melalui akun dana milik terdakwa ke nomor dana an. Dendi Ardiansyah, apabila kalah atau menambah deposit terdakwa setorkan via transfer dari aplikasi dana ke rekening yang ditunjuk oleh bandar.
Terdakwa memilih jenis gambar dingdong/casino di pragmatic play (gate olympus). Permainan tersebut telah ditentukan nominal yang di taruhkan misal tulisan total taruhan 200 maka taruhan sebesar Rp2000, apabila gambar cocok mendapatkan hadiah Rp200.000, sebaliknya kalau tidak cocok maka tidak dapat hadiah.
Akan tetapi dalam permainan yang dilakukan juga mendapat jackpot, maka uang taruhan terdakwa dikali 5.000 misal taruhan Rp200 akan mendapatkan hadiah sebesar Rp200 x 5.000 hadiahnya sebesar Rp1.000.000.
Dilakukan penangkap oleh Saksi Yudi Widodo dan Rustamaji anggota Polsek Gubeng. Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone merk OPPO A3S warna biru dan 1 lembar account di situs www. Ego 77. Com yaitu username Antok 122.
Terdakwa bermain judi casino/slot (Gate olympus) secara online bersifat keberuntungan. Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan digunakan keperluan pribadi, tidak mendapatkan ijin dari pihak berwenang. (sam)
Editor : suarapublik