SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Perjudian Online (Judol) Slot Pragmatic jenis Starlightprinces menggunakan sarana Handphone dalam agenda putusan hakim kembali berlanjut.
Dengan Terdakwa Sutono bin Mirun (alm), digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darwanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Sutono terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP." Dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 buah Handphone merk XIOMI tyoe 11T putih, terkoneksi akun DANA, dirampas untuk dimusnakan.
1 lembar print out screenshot deposit permainan judi online slot dan 3 lembar print out permainan judi online slot, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, dengan tuntutan pidana 10 bulan penjara.
Diketahui, Minggu, 19 Mei 2024, Terdakwa Sutono membuka website www.sgc.play.com menggunakan Handphone Xiaomi warna putih miliknya. Selanjutnya login akun yang terdaftar sejak Maret 2024, dengan username ”kiano3” dan password “T4syanova". Terdakwa deposit 2 kali, menggunakan akun DANA, metode pembayaran Qris DANA an. Titi Jaya Mukti sebesar Rp30 ribu dua kali.
Setelah deposit keluar no invoice pembayaran secara otomatis akun website www.sgc.play.com biasa digunakan bermain judi slot online. Kemudian masuk ke menu permainan judi slot pragmatic jenis starlightprinces. Terdakwa menentukan uang taruhan Rp200/satu kali putran. Jika menang saldo deposit bertambah, jika kalah akan berkurang.
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, 14.30 wib, Polres Pelabuhan Tanjug Perak mendapat informasi adanya permainan judi online taruhan uang. Saksi Djohan Djaya dan Putra Febrian berangkat ke Pelabuhan Kalimas Gudang No. 613, Perak Utara, Pabean Cantikan Surabaya dan berhasil menangkap terdakwa.
Dilakukan penggeledahan, terdakwa melakukan permainan judi slot online, dengan barang bukti 1 Handphone merk Xiaomi type 11T warna putih. Permainan judi tersebut bersifat untung-untungan, menjadikannya sebagai pencarian, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik