Surabaya Suara-Publik. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika
kembali tertangkap oleh unit narkotika satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung
Perak (KP3) Surabaya. Berawal saat petugas menangkap seorang Bandar bernama Deno
Sempati 29 warga Jalan Dupak bandarejo, Surabaya. Dari tangan Bandar tersebut
petugas mengamankan 7 buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu seberat
2,2 gram. Satu timbangan elektrik satu pipet kaca dan seperangkat alat hisap
sabu. Tersangka Deno ini menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu
Golongan 1 dan siap edar di wilayah Surabaya.
dari tertangkapnya bandar asal Dupak tersebut petugas melakukan pengembangan
akhirnya tertangkap juga pemakai sabu yang bernama Munadi 38 asal Jalan Raya
Babat Jerawat, Benowo Surabaya. Dari tangan pemakai tersebut, petugas berhasil
mengamankan satu buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,56
gram
AKP Djanu Fitriyanto Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan,
tersangka ini tertangkap pada Senin (25/07) yang lalu. Berdasarkan informasi
dari masyarakat yang resah dan mengetahui adanya peredaran sabu di wilayah
Dupak. Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku akhirnya petugas melakukan penangkapan.
"Pelaku Denok ini mengaku mendapatkan barang dari teman dengan sistim
diranjau. Pelaku belinya pergram lalu dibagi jadi 7 poket, perpoket pelaku jual
dengan harga 200 ribu" tutup Djanu,Rabu(27/07).
Kini pengedar dan pemakai sabu tersebut mendekam dipenjara Polres Tanjung Perak
Surabaya dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan juga 112 ayat 1 UU RI No.35
tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)
Editor : Pak RW