Pengguna dan Pengedar Shabu Dupak Bandarejo di Sergap KP3

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika kembali tertangkap oleh unit narkotika satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya. Berawal saat petugas menangkap seorang Bandar bernama Deno Sempati 29 warga Jalan Dupak bandarejo, Surabaya. Dari tangan Bandar tersebut petugas mengamankan 7 buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu seberat 2,2 gram. Satu timbangan elektrik satu pipet kaca dan seperangkat alat hisap sabu. Tersangka Deno ini menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu Golongan 1 dan siap edar di wilayah Surabaya.

dari tertangkapnya bandar asal Dupak tersebut petugas melakukan pengembangan akhirnya tertangkap juga pemakai sabu yang bernama Munadi 38 asal Jalan Raya Babat Jerawat, Benowo Surabaya. Dari tangan pemakai tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,56 gram

AKP Djanu Fitriyanto Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka ini tertangkap pada Senin (25/07) yang lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan mengetahui adanya peredaran sabu di wilayah Dupak. Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku akhirnya petugas melakukan penangkapan.

"Pelaku Denok ini mengaku mendapatkan barang dari teman dengan sistim diranjau. Pelaku belinya pergram lalu dibagi jadi 7 poket, perpoket pelaku jual dengan harga 200 ribu" tutup Djanu,Rabu(27/07).

Kini pengedar dan pemakai sabu tersebut mendekam dipenjara Polres Tanjung Perak Surabaya dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan juga 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru