Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek
Sukomanunggal Surabaya, berhasil mengamankan pelaku penadah Playstation 3 (PS3).
PS 3 itu hasil dari pencurian di Rental PS3 di Jalan Simo Kalangan Baru No 7-K
Surabaya. Penadah yang bernama Muhammd Nadi (24) ini di ringkus setelah petugas
Crime Hunter menyamar sebagai pembeli PS3 yang dijual secara Online oleh
pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, AKP Sukoco mengatakan, korban pemilik
rental PS3 yang bernama M Romli, Warga asal Kupang Gunung Timur 4A Surabaya
meninggalkan Rental PSnya sekitar pukul 04.20 WIB. Namun begitu kagetnya Romli
ketika kembali pukul 06.00 WIB, Ke tujuh PS3 miliknya raib di gondol maling.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal,"
Jelas Sukoco, Kamis (28/7).
Sukoco menambahkan, terungkapnya pelaku menjual ketujuh PS tersebut secara
Online. Mengetahui hal tersebut, anggota yang langsung di pimpinnya
menyamar sebagai pembeli dan melakukan perjanjian untuk bertemu. "Setelah
dilakukan pengecekan, ternyata benar PS tersebut sesuai dengan milik
korban," imbuh Sukoco.
Dihadapan petugas, Nadi mengaku mendapatkan barang tersebut secara online dari
sesorang bernama ali, dengan harga Rp 1,2 Juta dan menjualnya kembali seharga
Rp 1,9 Juta. "Saya membeli seharga Rp 1,2 Juta, dan saya jual lagi seharga
1,9 Juta mas, saya jual Online," aku Nadi sambil menangisi perbuatanya.
Kini pemuda asal Gresik tersebut harus menginap di Hotel Polsek Sukomanunggal
guna mempertangung jawabkan perbuatannya. Selain Nadi, petugas juga mengamankan
barabg bukti berupa 7 PS3, dan gembok yang sudah di potong. Pelaku akan di
jerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW