Surabaya- SUARA PUBLIK. Berdalih untuk kebutuhan ekonomi
karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Membuat seorang pemuda bernama Agung
Pradani (23 ) warga Jalan Putat Jaya C Gg.1/19-A Surabaya. Nekat menjambret sebuah
HP merk Samsung milik seorang pelajar SMP bernama Arya Kusuma seorang pelajar
asal Jalan Wonosari Kidul no.107 Sawunggaling Surabaya.
Korban yang saat itu Bermain Handphone (HP) di pinggir jalan tiba-tiba pelaku
ini melintas berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Karena
melihat korban yang sedang asyik bermain game sendirian akhirnya kedua
tersangka ini putar balik dan menghampiri korban selanjutnya HP diambil paksa
oleh tersangka.
"Kapolsek Wonokromo kompol Arisandi Menjelaskan, pada hari jum'at 08 juli
2016 sekitar pukul 13.30 wib. Anggota Reskrim mendapat laporan dari seorang
pelajar bernama Arya Kusuma Wardana bahwa pada saat di jalan Mayjen Sungkono
samping Apotik Tiara, Handphonnya di ambil paksa oleh orang yang tidak kenal.
Dari laporan (korban red) tersebut, Anggota Reskrim langsung melakukan cek TKP,
dari informasi dan keterangan saksi yang berada di sekitar TKP. Salah seorang
saksi mengetahui kalau Tersangka melarikan diri ke arah utara."Terang
Arisandi.
Setelah mendapat informasi dan ciri ciri pelaku tersebut, Anggota Reskrim
langsung bergerak mengejar tersangka dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Namun pada saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Terpaksa
anggota menghadiahi tiamah panas pada betis kaki kanan tersangka.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
buah Hp merk samsung warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan
tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Wonokromo untuk proses
penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengn
ancaman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW