Dua Kawanan Perampok SMP 26 Akhirnya di Bekuk Aparat

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga, pribahasa inilah yang mungkin pas buat dua tersangka. Junaedy (46) warga Batu Malang dan Trios Windana Putra (46) warga jln. Kedung Tarukan Surabaya. Setelah sukses merampok 41 LCD Proyektor (31 unit merk Benq dan 10 unit merk Epson) milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 26 di jalan Banjarsugihan pada 15 juli 2016 lalu. Sementara 2 Penadah Nt dan Nanang juga ikut diamankan oleh aparat Kepolisian.

Akhirnya dua dari enam orang tersangka beserta dua penadah dari hasil pencurian itu berhsil ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Yang bekerjasama dengan Unit Jatanras Distreskrimum Polda Jatim.

Dimana sebelumnya tersangka Junaedy, Trios bersama empat rekannya yang kini diburu petugas(DPO) melakukan perampokan di SMP Negeri 26 di jalan Banjarsugihan pada 15 juli 2016 lalu. Dengan cara masuk area dalam sekolah tersebut terlebih dahulu mengikat tiga Satpam penjaga sekolah. Setelah berhasil melumpuhkan semua penjaga. Mereka masuk ruang kepala sekolah dan ruang UKM merusak brangkas mengambil uang dan mengambil LCD proyektor.

"AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, saat itu pelaku mengambil tidak hanya uang. Tetapi juga berbagai macam Proyektor baik yang baru maupun yang second. Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka Trios dan Juanedy ditangkap di Malang pada Senin (01/08).

Dari keterangan mereka petugas sudah mengantongi nama-nama empat pelaku lainnya yang berasal dari luar Surabaya. Jadi mereka mendatangkan pelaku dari luar Surabaya, kemudian melakukan observasi atau pengintaian terhadap beberapa beberapa sekolah yang ada di sekitar Tandes dan melihat mana yang paling berpeluang untuk di jarah."Terang Sinto.

"Mereka  ini spesialis pembobol sekolahan. Komplotan ini sebelumnya juga pernah mengobservasi beberapa sekolah diwilayah tandes. Karena mencoba kabur saat dibekuk terpaksa petugas bertindak tegas dengan menembak pada kedua kaki tersangka Junaedy" imbuh Shinto,Senin (01/08).

Dari pengungkapan kasus perampokan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit LCD proyektor merk Epson,18 unit LCD proyektor merk BenQ dan 1 unit fotocopy print merk Epson.


Kini empat tersangka yang merupakan dua penadah dan dua tersangka pelaku perampokan di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.(TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru