Kasus Hak Cipta, Ian Kasela Diduga Akan Menang Dipersidangan

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang terkait kasus pembajakan hak cipta yang dilakukan oleh Happy Puppy terhadap korbannya group Band Raja. Sidang dilaksanakan diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senen siang (1/8/2016). 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli, Darma sebagai saksi ahli dari (KCI) Surabaya Jawa Timur. Didepan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Harijanto.SH,MH. saksi menceritakan secara detail mengenai hak hak produsen dan hak beredarnya secara legal.

Salah satu contohnya seperti dijelaskan bahwa pengguna boleh menggunakan hak karya cipta orang lain asalkan ada etikad baik dari pengguna terhadap pemilik karya cipta, seperti seizin atau sepengetahuan pemilik hak cipta.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ferri Rochman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menanyakan apakah diperbolehkan orang lain mencomot begitu saja hak cipta orang lain. Oleh saksi Darma dijawab, seperti yang saya katakan tadi boleh asalkan seizin pemilik hak cipta dan membayar royaltinya.

Namun persidangan kali ini, tidak dihadiri oleh pemilik hak karya cipta yakni Ian Kasela dan kawan - kawan (Band Raja). Bukan karena mangkir, namun dikarenakan kesibukannya yang berkaitan dengan syuting maupun rekaman. Kemudian hakim Harijanto mengetukkan palunya pertanda sidang telah berakhir sambil berkata sidang ditunda dua pekan.

Dalam pemantauan Suara Publik majelis hakim harus cermat dalam menyidangkan kasus ini. Sebab Ian Kasela baru baru ini tampil dalam acara yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi. Tentu menjadi opini masyarakat sidang ini akan tidak fair. Endingnya Ian Kasela dimungkinkan kuat sekali memenangkan persidangan ini.(Mul).

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru