Surabaya- SUARA PUBLIK. Dua pencuri sepeda gunung
digelandang ke Polsek Semampir. Kedua tersangka tersebut adalah, Toyib (31) dan
M Hardi ( 36) keduanya warga Jalan Wonosari Surabaya.
Dari hasil pengakuannya, kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan
berdasarkan informasi yang kami kumpulkan kedua tersangka kerap sekali
melakukan kegiatan pesta miras di kampung.
Kapolsek Semampir Kompol Syukur didampingi Kanit Reskrim AKP. Junaidi
mengatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dalam aksi pencurian
sepeda gunung yang dilakukan tengah malam di serambi Ponpes Sunan Giri.
" Memang pada saat itu suasana pondok kelihatan sunyi. Terlebih pagar
pondok tidak terkunci sehingga Hardi dengan leluasa mengambil sepeda dengan
cara mengangat sepeda tersebut. Kemudian oleh Hardi sepeda hasil curian di
sembunyikan di rumah Bang Toyib," jelas Syukur di Mapolsek Semampir
(10/9).
Syukur melanjutkan, Menjelang Subuh, korban mengetahui kalau sepedanya tidak
ada di tempat, sontak warga jadi geger, korban akhirnya melaporkan kejadian
tersebut ke Polisi.
" Setelah mendapat laporan, Anggota kami turunkan untuk olah tempat
kejadian perkara. Dua Hari kemudian, tersangka dan barang bukti sepeda gunung
dapat kita amankan. Kerugian yang kita perkirakan senilai Rp 1,5 juta rupiah,"
terangnya
Hingga saat ini kedua tersangka masih kami tahan dengan dijerat pasal 363 KUHP
tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW