Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Amankan Puluhan Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Foto: petugas Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik saat melakukan operasi rokok ilegal di pasar

‎‎GRESIK, (suara-publik.com) – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, petugas Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi pasar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2026).

‎Operasi tersebut menyasar para pedagang yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyisir sepanjang jalan di beberapa wilayah Kabupaten Gresik.

‎Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.‎

‎Salah satu petugas Satpol PP yang turut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa operasi ini akan terus dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik.

‎"Setelah dari sini, kita akan menyisir jalan raya arah ke Menganti untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok tanpa cukai," ujarnya.

‎Namun, proses penyitaan barang bukti sempat diwarnai ketegangan. Seorang pria yang diketahui merupakan saudara dari pedagang rokok ilegal sempat memprotes tindakan petugas dan tidak memperbolehkan rokok tersebut dibawa.

‎"Jangan dibawa rokok ini. Kalau memang niat memberantas, datang langsung ke Madura sana," ucap pria tersebut dengan nada tinggi kepada petugas.

‎Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah petugas melakukan pendekatan persuasif. Pria tersebut akhirnya menerima dan memperbolehkan barang bukti rokok ilegal dibawa oleh petugas.

‎Sementara itu, masyarakat berharap operasi serupa dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh agar peredaran rokok ilegal benar-benar dapat diberantas. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjual rokok legal. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru