Pasangan suami Istri Kompak Tipu Calon Kriditur Bank

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Lakukan penipuan dengan iming-iming dapat membantu mencairkan semua pengajuan kredit. Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kedua pasutri tersebut bernama Budi Sugiharto (45) dan Sugihatiningrum (40) asal Jalan Simo Katrungan Kidul Gg.1 Surabaya. Keduanya ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari ketiga korbannya yakni Andi Toenata, Joeni Suyanto dan Peaters Sanjaya.

Kepada petugas Pasutri ini mengaku meminta uang kepada calon korbannya agar memberikan sejumlah uang untuk melancarkan pengajuan kredit yang diinginkan para korbannya.

Jumlah uang setiap korban bervariasi antara 2 hingga 5 juta rupiah, bahkan ada pula yang mencapai 10 juta rupiah.

Budi juga mengaku selalu menunjukkan buku tabungan dari salah satu Bank yang tertulis saldonya hingga 500 juta rupiah.

"Buku tabungan saya print sendiri dengan world,untuk meyakinkan orang yang akan mengajuan kredit",jelas Budi (16/08/2016).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pasutri yang dikaruniai dua anak ini melakukan penipuan dengan iming-iming pencairan kredit Bank.

Mereka mempunyai jaringan tentang informasi kredit dari masing-masing Bank dan paautri ini bisa meyakinkan para korbannya.

"Jenisnya kreditnya tergantung dari masing- masing Bank,keduanya juga meyakinkan dengan cara memark up  saldo pada buku tahungannya",imbuh Shinto,Selasa (16/08/2016).

Kedua pasutri tersebut kini mendekam dipenjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru