Jebak Korban Dengan Perempuan di FB, Sugeng dan Remon Dibekuk Aparat

suara-publik.com
Surabaya - Suara Publik. Dua pemuda pelaku pencurian dan Kekerasaan (curas) yang satu ini di bilang sangat nekat dan berani. Sebab dengan menggunakan umpan seorang perempuan, keduanya menjebak korban lewat Medsos Facebook. Mereka beraksi di Madiun Kota dan Kabupaten. Setelah berhasil, rampasannya dijual ke Surabaya. Namun apes sebelum keduanya menjual hasil kejahatannya keburu diciduk Anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan

Pelaku bernama Sugeng Prayitno( 38) asal Tanjung Mulya Rt05 Rw03 Kel.TanjungMulya Kec.Kota Lampung Tengah dan. Remon Dwi Kusneydi (18) asal Jalan Sentul Gg.II Rt07 Rw02 Kel.Banjarejo Kec.Taman Madiun Kota.

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, pada hari senin 15/08/2016 kedua pemuda ini telah melakukan pencurian dan kekerasaan di wilayah Kota Madiun Kabupaten.sebelum melakukan aksinya kedua pemuda ini menggunakan seorang perempuan sebagai umpan untuk mencari sasaran melalui Facebok (FB)

Setelah mendapat sasaran, perempuan tersebut janjian untuk ketemu sama korban. Setelah ketemu korban berboncengan dengan perempuan yang jadi umpan tersebut. Kedua pelaku ini langsung menghadang korban. Di jalan yang sepi, pelaku menodongkan sajam berupa sebilah pisau dan korban diikat dan dilakban mata dan mulutnya."Terang Esti Setija,rabu (17/08).

Setelah itu pelaku bersama perempuan itu membawa kabur sepeda motor korban. Hasil interograsi tersangka mengakui melakukan di 2 TKP, yakni Madiun kota dan Madiun kabupaten sedangkan di kota Surabaya tidak pernah." Imbuhnya.

 Kedua pelaku ini tertangkap anggota Polsek Gayungan sewaktu akan menjual hasil Rampasannya di depan Masjid Agung Surabaya. Barang bukti yang di amankan dari kedua tersangka selain sepeda motor mio J no.pol. AE 4339 BU dan juga KTP, HP, STNK milik korban dan beberapa kunci."Pungkasnya.

Kedua tersangka akhirnya langsung di bawa ke polsek Gayungan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan kedua tersangka mangatakan baru dua kali melakukan aksi pencurian dan kekerasaan"tutup Esti Setija Kapolsek Gayungan.

 Dari tangan kedua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) ini polisi berhasil mengamankan 1(unit) sepeda motor Yamaha mio J  nopol  AE 4339 BU beserta STNK,
Tersangka pelaku pencurian dan kekerasan akhirnya di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru