Terbukti Bersalah, Eks Supervisor Black Owl Cabuli ABG 17 Tahun di Best Hotel, Rivaldy Adi Brata Divonis 2,5 Tahun Bui

Reporter : Redaksi
Terdakwa Rivaldy Adi Brata usai mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Rivaldy Adi Brata, mantan Supervisor Black Owl Surabaya, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun di Best Hotel, Jalan Kedungsari, Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dalam sidang di Ruang Garuda 1, Rabu (29/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Rivaldy Adi Brata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal.

Atas perbuatannya, Rivaldy dipidana berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum Indah Kuntarti maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Perkara bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah berkenalan dan bertukar nomor telepon, terdakwa menawarkan diri mengantar korban SRD (17) yang dalam kondisi mabuk. Namun, korban justru dibawa menggunakan mobil Grab ke kamar 207 Best Hotel Surabaya.

Di dalam kamar hotel, terdakwa mematikan lampu lalu melakukan perbuatan cabul. Saat korban berusaha melawan, terdakwa mendorong, menindih, menjambak rambut, serta melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami memar pada leher dan tangan, sebagaimana diperkuat Visum et Repertum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, korban mengalami gangguan kecemasan (anxiety), depresi, dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam, takut beraktivitas, dan lebih banyak mengurung diri. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru