Selebgram Surabaya Terima Endorse Situs Judol Martabak 188, Rachmawati Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum, menjalani sidang agenda putusan hakim, kasus promosi judi online di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada selebgram Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, karena terbukti mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Garuda 2, Selasa (28/7/2026), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis juga merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa telepon seluler Vivo, akun WhatsApp, akun Instagram @rrx_rachmapuspita22, serta akun DANA milik terdakwa dengan cara dinonaktifkan melalui kementerian yang membidangi komunikasi dan digital. Sementara bundel mutasi transaksi rekening DANA tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline dari Kejati Jawa Timur menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pengumuman putusan di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu, subsidair 1 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan, pada Oktober 2025 Rachmawati menerima tawaran endorse dari Justin (DPO) melalui WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke platform slot Dragspin. 

Promosi dilakukan melalui Instagram Story, dengan unggahan terakhir pada 3 Desember 2025 di rumah kosnya di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.

Dari aktivitas tersebut, terdakwa menerima bayaran bertahap sebesar Rp 350 ribu, Rp 650 ribu, dan Rp 1 juta, dengan total Rp 2 juta. Dalam pledoinya, Rachmawati memohon keringanan hukuman karena merupakan orang tua tunggal dengan anak berusia 2,5 tahun, namun majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru