Ketua Umum FPSR Bantah Dugaan Pemerasan di Sekolah Mojokerto, Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Reporter : Redaksi
Ketua Umum FPSR, Aris Gunawan, (foto: suara-publik.com)

MOJOKERTO, (suara-publik.com) – Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di wilayah Mojokerto Raya yang menyeret nama LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mendapat tanggapan langsung dari Ketua Umum FPSR, Aris Gunawan. Ia membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya dengan dugaan praktik tersebut.

Aris menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendatangi, menghubungi, maupun meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah di Kabupaten Mojokerto sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mendatangi ataupun menghubungi pihak sekolah di Mojokerto. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan FPSR melakukan tindakan tersebut, maka itu bukan merupakan anggota organisasi yang saya pimpin," tegas Aris Gunawan, Sabtu, (1/8/2026).

Menurut Aris, LSM FPSR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa organisasinya terlibat sebelum terdapat pembuktian yang sah berdasarkan ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul beragam respons dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan adanya dugaan pemberian uang apabila pihak yang memberikan merasa tidak melakukan pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Surabaya, Wahyudi, S.H., menilai bahwa apabila perkara tersebut benar-benar masuk ke ranah hukum, aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak secara objektif tanpa berpihak.

"Kalau memang ada dugaan pemerasan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi pihak yang mengaku memberikan uang juga perlu dimintai keterangan mengenai latar belakang pemberian tersebut. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih," ujar Wahyudi.

Menurutnya, pengungkapan perkara tidak cukup hanya berfokus pada dugaan permintaan uang, tetapi juga harus mengurai secara menyeluruh hubungan hukum, kronologi, serta motif seluruh pihak yang terlibat. Hal itu dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak membentuk opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.

Polemik antara pihak sekolah dan pihak yang disebut dalam pemberitaan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti memperoleh pemulihan nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pelaporan yang disampaikan oleh perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) masih berada pada tahap rencana pelaporan. Sementara itu, Ketua Umum FPSR secara tegas membantah keterlibatan dirinya dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.

Sebagai penutup, Aris kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik.

Namun demikian, Aris juga menegaskan bahwa apabila laporan yang ditujukan kepada dirinya maupun organisasi FPSR nantinya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dirinya akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat laporan, tuduhan, atau menyebarkan informasi yang dinilai merugikan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.

Menurut Aris, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan organisasi sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru