Surabaya - SUARA PUBLIK. Karena melakukan perbuatan kasar
kepada orang lain pria bernama Hendriyan(36) asal Jalan Siti maria No . 79
Bandung Kost di Jalan Menur Gg. l Surabaya. Pria yang kesehariannya jadi
penjaga warung di jalan Kertajaya Gg. 7 ini ditangkap oleh Polisi Sektor Gubeng
karena melakukan penganiayaan terhadap Yadi (36) warga Jalan Bibis Tama
Surabaya.
Pelaku memukul korban dengan menggunakan botol sprite kosong mengenai kening
sebelah kanan hingga robek dan mendapatkan perawatan.
Petugas meringkus penjaga warung tersebut setelah mendapatkan laporan dari
Korban yang mengaku telah menerima perlakuan kasar dan dianiaya dipukul
menggunakan Botol Sprite sehingga menyebabkan luka robek pada bagian kening
sebelah kanan, kata Kapolsek Gubeng, Kompol Agus Bahari .
“Satu botol minuman Sprite kosong yang digunakan oleh tersangka untuk memukul
korban diamankan petugas",imbuh Agus,Jum'at (19/08/2016).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Gubeng untuk penyelisikan dan
juga penyidikan. Apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP
yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW