Erik Gelapkan Honda Jazz Milik Letkol TNI, Kasusnya Ditangani KP3

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kembali  berhasil mengungkap pelaku pengelapan, yang dilakukan oleh salah seorang karyawan Dealer Honda bernama  Erik.W (26) tahun beralamat jalan Karang Empat 1/28 Kel.Tambaksari Surabaya atau jalan Ploso I no.85 dalam Surabaya,

Erik.W di tangkap Unit Satreskrim polres(kp3) Surabaya. 11 Agustus 2016. Karena  telah melakukan penggelapan satu unit mobil Honda Jazz warna abu abu muda metalik tahun 2014 dengan nopol L-1713-RJ.

Pria bertubuh gemuk tinggi ini, bekerja sebagai sales di wilayah kota  Surabaya di Dealer honda mobil tersebut. Erik telah menggelapkan mobil honda jazz milik seorang TNI yang berpangkat Letkol.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, berawal pada tanggal 25 juli 2016 lalu. Korban menghubungi tersangka meminta bantuan untuk mengurus klaim asuransi mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS MT warna abu abu metalik nopol L-1713-RJ. Serta membuatkan kunci cadangan untuk mobil tersebut.

Kemudian tersangka datang untuk mengambil mobil, STNK beserta kontaknya. Korban memberi uang sebesar Rp.4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka berjanji bahwa mobil tersebut akan selesai 1(satu) minggu."Terang Takdir sabtu (20/08).

Setelah ditunggu sampai jatuh tempo 1 (satu) minggu, dan pada saat tersangka di telpon oleh korban, mengatakan bahwa akan mengirim mobil tersebut ke rumah tetapi tidak datang.

Korban yang merasa curiga terhadap tersangka akhirnya korban mendatangi dealer honda dan menanyakan mobilnya. Betapa kagetnya korban ketika mengetahui tersangka selama hampir sepekan tidak masuk kerja. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2016 korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak."Imbuhnya.

Berkat laporan korban tersebut Unit Satreskrim bergerak cepat melaskukan penyelidikan terhadap tersangka. Baik kantor, rumah maupun alamat yang biasa dipakai tersangka untuk tinggal. Serta menanyakan kepada keluarga pelaku yang mungkin mengetahui keberadaanya.

Setelah mendapat informasi tentang tersangka kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari penyelidikan ternyata tersangka berada di Bali. Pada tanggal 11 Agustus 2016 setara pukul 15.00 wita Anggota Unit Satreskrim (kp3) berhasil menangkap tersangka disebuah rumah kos di jalan Gunung Cemara Gg.VII B Denpasar Bali."Pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil honda jazz dengan warna abu abu muda metalik tahun 2014 nopol L-1713-RJ beserta kunci dan STNK nya.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan barang bukti berupa mobil honda jazz pada jum'at 19 Agustus 2016 diserahkan langsung ke pemiliknya dan tersangka akan di jerat dengan pasal 372 KUHPidana penggelapan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru