Terduga Pelaku Penipuan Segitiga Rp12 Juta Dibekuk di Cepu, Polisi Ungkap Modus Jasa Angkut Bahan Bangunan

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus segitiga yang menyasar seorang kontraktor koperasi. Seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan yang terjadi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Cepu. Tim Polsek Cerme kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan MTN beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan MTN. Ia diduga berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi dengan muatan bahan bangunan sekitar 12 ton. Ongkos angkut yang disepakati mencapai Rp22 juta.

Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku diduga mengambil alih komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp. MTN kemudian menawarkan jasanya sebagai perantara pengiriman bahan bangunan tersebut.

Korban selanjutnya diminta mengirimkan uang muka atau DP sebesar Rp12 juta untuk jasa angkutan.

Namun, setelah uang diterima, komunikasi justru terputus. Terduga pelaku diduga memblokir nomor WhatsApp korban maupun sopir ekspedisi sehingga keduanya tidak dapat lagi menghubunginya.

“Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” ujar Taufan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor, maupun saksi. Dari pihak pelapor, penyidik menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi yang terpasang.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada MTN.

Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi nomor polisi AD 9428 LA, lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Bukti percakapan WhatsApp serta bukti transfer juga diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Alternatifnya, penyidik menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Polisi masih mendalami rangkaian transaksi dan peran tersangka dalam dugaan penipuan tersebut untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara terang. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru