Perantara Jual-Beli Sabu 200 Gram, Oktawianto alias Lento Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Oktawianto alias Lento menjalani sidang putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Oktawianto alias Lento bin Mustajab divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, Rabu (9/9). Majelis menyatakan Oktawianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Selain menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan, majelis menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.

Kasus tersebut bermula pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Oktawianto disebut mengambil ranjauan sabu sekitar 200 gram dari Bram (DPO) di kawasan Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo.

Atas perintah Bram, sabu kemudian dibagi menjadi dua paket, masing-masing sekitar 100 gram untuk diranjau di Surabaya. Paket pertama diletakkan di Jalan Kartini pada 6 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan paket kedua diranjau sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro.

Dari pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan upah Rp2 juta. Namun, uang tersebut belum sempat diterimanya. Terdakwa juga mendapat sabu sekitar 0,226 gram secara cuma-cuma yang disebut akan digunakan sendiri.

Pergerakan terdakwa akhirnya terhenti setelah ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Exit Tol Banyu Urip, Simomulyo, Sukomanunggal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,226 gram serta tas selempang abu-abu merek Eiger.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02684/NNF/2026 tanggal 8 April 2026 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Sebelumnya, JPU Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa 4 tahun penjara. JPU menyatakan Oktawianto terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Majelis juga menetapkan sabu 0,226 gram dan tas selempang Eiger dirampas untuk dimusnahkan.
Atas vonis tersebut, Oktawianto yang didampingi penasihat hukum Endang Suprawati menyatakan menerima putusan.
"Kami menerima, Yang Mulia," ujar terdakwa.

Catatan perkara, Oktawianto alias Lento merupakan residivis perkara serupa dan pernah menjalani hukuman penjara pada 2017. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru