SURABAYA, (suara-publik.com) – Wakil Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rakhmatika Ardianto, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa usia kapal menjadi penyebab kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Menurutnya, penyebab pasti insiden tersebut harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini masih melakukan pengumpulan data.
Rakhmatika menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang terdampak dalam kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan korban, sementara evaluasi keselamatan harus dilakukan secara objektif agar menghasilkan rekomendasi yang tepat.
“Jangan sampai istilah ‘kapal tua’ menjadi jawaban instan setiap kali terjadi kecelakaan. Tahun pembuatan memang merupakan informasi penting, tetapi bukan kesimpulan penyebab. Kita harus memberi ruang kepada KNKT untuk memeriksa fakta, bukan mendahuluinya dengan asumsi,” kata Rakhmatika, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dalam industri pelayaran tidak dikenal istilah umur teknis kapal, melainkan umur ekonomis. Hal itu karena berbagai komponen kapal dapat diperbaiki maupun diganti sesuai kebutuhan.
“Kapal berbeda dengan manusia. Pelat, mesin, pipa, dan berbagai sistemnya dapat diperbaiki atau diganti. Walaupun usia kalendernya terus bertambah, kondisi teknis komponennya dapat dipulihkan melalui perawatan dan pembaruan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi kapal juga diawasi melalui sistem klasifikasi yang mewajibkan pemeriksaan berkala terhadap korosi, keretakan, deformasi, hingga kelelahan struktur. Setiap temuan yang memerlukan perbaikan harus ditindaklanjuti sesuai persyaratan agar kapal tetap memenuhi standar keselamatan.
Selain aspek teknis, Rakhmatika menilai pertimbangan umur ekonomis berkaitan dengan biaya operasional dan perawatan kapal. Ketika biaya pemeliharaan, penggantian komponen, hingga waktu tidak beroperasi semakin tinggi, operator perlu mengevaluasi apakah kapal masih layak dipertahankan atau perlu diganti.
Ia juga mencontohkan sejumlah kapal berusia puluhan hingga lebih dari seratus tahun yang masih beroperasi di berbagai negara. Di Norwegia terdapat M/F Oisang yang dibangun pada 1950, sementara di Hong Kong layanan Star Ferry menggunakan armada dengan usia rata-rata lebih dari enam dekade. Selain itu, MV Tustumena di Amerika Serikat, M/F Venosund di Denmark, hingga PS Trillium di Kanada juga masih beroperasi meski berusia sangat tua.
“Contoh tersebut menunjukkan bahwa usia tua tidak otomatis mengakhiri penggunaan sebuah kapal. Yang perlu dilihat adalah bagaimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala,” katanya.
Terkait Virgo Transport 8, Rakhmatika menjelaskan bahwa kapal tersebut sebelumnya beroperasi di Jepang dengan nama Ferry Kurushima pada lintasan Kokura–Matsuyama sebelum dipindahkan ke Indonesia. Kapal itu dibangun menggunakan material high-tensile steel (HTS) atau baja berkekuatan tinggi dan pernah berada di bawah klasifikasi ClassNK Jepang yang merupakan anggota International Association of Classification Societies (IACS).
Saat beroperasi di Indonesia, kapal tersebut berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
“Hal ini menunjukkan adanya pengawasan berlapis terhadap operasional kapal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmatika menegaskan bahwa keselamatan transportasi laut tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal, tetapi melibatkan empat pemangku kepentingan utama, yakni regulator, operator pelayaran, pengelola pelabuhan, dan pengguna jasa.
Regulator bertugas menyusun aturan, melakukan pengawasan, serta menerbitkan sertifikasi awak kapal. Operator bertanggung jawab atas kesiapan kapal, awak, pemuatan, dan pengoperasian sesuai standar keselamatan. Sementara pengelola pelabuhan harus memastikan fasilitas dan pengendalian kendaraan maupun barang berjalan baik sebelum naik ke kapal.
Di sisi lain, pengguna jasa juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi muatan secara benar dan mematuhi seluruh ketentuan keselamatan.
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, Rakhmatika menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, berat aktual, dimensi kendaraan, serta penempatannya di atas kapal harus diperhatikan secara ketat.
Ia menjelaskan, muatan kapal harus memenuhi tiga aspek utama, yakni tidak melebihi daya apung kapal, tidak melampaui batas beban konstruksi geladak dan bagian tertentu, serta tidak mengganggu stabilitas kapal.
“Muatan yang terlalu tinggi dapat menaikkan titik berat kapal dan mengurangi stabilitasnya. Dalam kondisi tertentu, risiko kapal terbalik bisa meningkat,” katanya.
Karena itu, ia mendorong optimalisasi fasilitas penimbangan di pelabuhan agar data berat kendaraan dapat digunakan sebagai dasar penempatan muatan, pemenuhan batas konstruksi kapal, serta perhitungan stabilitas selama pelayaran. (vin)
Editor : Redaksi