SURABAYA, (suara-publik.com) - Mantan bankir Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) dituntut 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan investasi berkedok deposito senilai Rp5 miliar. Sementara terdakwa Agustin Widyawati (53) dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (10/9).
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 492 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP,” ujar Damang.
Perkara bermula Januari 2019 ketika Ranto, yang merupakan mantan rekan kuliah korban Salim Himawan Saputra, menawarkan investasi komoditas keuangan. Dengan membawa pengalaman sebagai mantan pimpinan cabang bank swasta nasional, investasi tersebut disebut menyerupai deposito nonperbankan.
Korban dijanjikan bunga tetap 13 persen per tahun dan investasi diklaim aman karena dijamin saham perusahaan hingga 200 persen dari nilai investasi.
Salim kemudian menempatkan dana dalam tiga tahap, yakni Rp.1,5 miliar pada 11 Januari 2019, Rp.500 juta pada 11 Februari 2019, dan Rp.3 miliar pada 18 Maret 2019. Total dana mencapai Rp.5 miliar.
Namun, korban tidak menerima sertifikat deposito.
Dana justru disebut digunakan membeli saham IKAI senilai Rp2 miliar dan TOPS Rp.3 miliar melalui skema repurchase agreement (repo). Korban mengaku tidak pernah menyetujui investasi dalam bentuk tersebut.
“Setelah saya ketemu Ibu Agustin, saya merasa yakin. Ya sudah, saya masukkan,” kata Salim dalam persidangan sebelumnya.
Korban hanya menerima pembayaran bunga sekitar Rp.509,6 juta, sedangkan pokok investasi Rp.5 miliar belum dikembalikan.
Ketika meminta pencairan, korban disebut diminta menunggu masa jatuh tempo satu tahun. Persoalan berlanjut hingga akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Ada Komisi dari Dana Investasi
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mengungkap adanya komisi yang diterima kedua terdakwa dari dana investasi yang dihimpun. Dalam tuntutan, Agustin disebut memperoleh komisi 0,1 persen, sedangkan Ranto menerima komisi berkisar 0,5 persen hingga 2,5 persen pada setiap periode investasi.
Adapun dalam dakwaan sebelumnya disebut Agustin menerima komisi 0,2 persen dan Ranto 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.
JPU menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Tuntutan Ranto lebih berat karena statusnya sebagai residivis dalam perkara penipuan.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Basuki Rakhmad, menyatakan akan mengajukan pledoi.“Kami mengajukan pledoi, Mas,” ujar Basuki.
Sidang berikutnya memasuki agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (sam)
Editor : Redaksi