SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Tenggilis
Mejoyo Surabaya berhasil mengamankan kedua pelaku penyalah gunaaan narkotika
jenis sabu - sabu, Sabtu (20/8/2016). Dua orang pria yang masing - masing
bernama Aria Andik Irawan (18) warga Jalan Kalijudan Gang 3 Surabaya dan Samsul
Arifin (22) warga Jalan Kalijudan Gang 10 Surabaya. Keduanya berhasil diamankan
di depan Pasar Kapasan di Jalan Kapasan Surabaya.
Kejadian ini bermula, saat kedua pria yang berprofesi sebagai pekerja di kolam
pemancingan Alami Jalan Kenjeran ini. Berboncengan dengan mengendarai sepeda
motor untuk membeli sabu - sabu tersebut di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya.
Setelah melakukan transaksi tersebut, keduanya pun kembali pulang. Namun saat
diperjalanan, keduanya tidak merasa bahwa aksinya tersebut sudah diawasi
terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. Seketika itu juga,
tepatnya di depan Pasar Kapasan, keduanya pun langsung dihadang oleh petugas
dan langsung digeledah.
Keduanya pun terbukti mengantongi sabu - sabu seberat 0,50 gram yang
disembunyikannya di saku celana sebelah kiri. Setelah terbukti membawa barang
haram tersebut, keduanya pun langsung digiring petugas ke Polsek Tenggilis
Mejoyo Surabaya.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Mujito mengatakan, pihaknya mendapat
laporan dari warga sekitar yang mulai resah atas peredaran barang haram
tersebut yang ada di wilayahnya.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan petugas Unit Crime
Hunter untuk meringkus pelaku beserta barang buktinya," ujarnya di
Mapolsek Tenggilis Surabaya, Selasa (23/8/2016).
Dari keterangan pelaku kepada polisi, kedua tersangka ini sudah dua kali
menggunakan barang haram tersebut. "Mereka membeli barang haram tersebut
di Jalan Kunti Surabaya," imbuh Kapolsek Tenggilis Mejoyo.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
poket sabu seberat 0,50 gram yang saat itu disembunyikan oleh tersangaka di
saku celananya bagian kiri.
Atas perbuatan pelaku, keduanya akan dijerat dengan hukuman Pasal 112 ayat 1
dan 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal
diatas 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW