Terdakwa Pasutri Jambret Tas Berisi Emas dan Uang di Asem Jajar, Akui Buat Biaya Sekolah Anak

Reporter : Redaksi
Terdakwa Pasutri Natanael dan istri sirinya, Saviola Elmaudy Mansel menjalani sidang agenda saksi, perkara penjambretan, diadili di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (foto: suara-publik.com) 

SURABAYA, (suara-publik.com) - Pasangan suami istri, Natanael dan istri sirinya, Saviola Elmaudy Mansel, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penjambretan tas milik Fenni Dwi Fatmawati di kawasan Asem Jajar. Keduanya mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi korban, di ruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (02/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Fenni. Korban mengaku sejumlah barang miliknya belum dikembalikan. Berdasarkan informasi polisi, uang tunai dan emas miliknya telah dijual, sedangkan tas serta dokumen penting seperti STNK, SIM, dan kartu BPJS disebut dibuang.

“Katanya Pak Polisi, uang dan emasnya sudah dijual. Terus STNK, SIM, dan kartu BPJS masa dijual juga? Kalau STNK dijual ke mana?” keluh Fenni di persidangan.

Natanael mengakui mengambil tas korban. Ia mengaku kembali ke kos untuk membongkar tas, kemudian menjual uang dan emas di dalamnya. Sementara tas beserta surat-surat milik korban dibuang ke tempat sampah.

Saat ditanya hakim, Natanael menyebut hasil penjualan tersebut digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saviola juga mengakui ikut melakukan penjambretan bersama Natanael, termasuk di kawasan Asem Jajar dan sekitar Pasar Turi.

Dalam surat dakwaan, aksi tersebut terjadi Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Fenni mengendarai sepeda motor di kawasan Asem Jajar dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuhnya.

Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan Honda Vario 150 cc. Natanael diduga mendekati korban, menepuk paha kanannya, lalu menarik tas hingga korban kehilangan keseimbangan dan nyaris terjatuh. Tas kemudian diserahkan kepada Saviola sebelum keduanya kabur.

Tas tersebut berisi dua ponsel, OPPO Reno 7 dan Samsung A20s, KTP, SIM C, STNK Honda Scoopy, gelang kaki emas sekitar lima gram, surat bukti gadai gelang, uang tunai Rp1 juta, serta kartu BPJS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d serta Pasal 477 ayat (1) huruf g. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru