GRESIK, (suara-publik.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gresik kembali terbongkar. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik meringkus seorang residivis berinisial GNW (28) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total mencapai 57,96 gram.
GNW ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana GNW. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Hasilnya, ditemukan tambahan 17 paket sabu yang disimpan di tempat tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat sekitar 57,96 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran turut disita, di antaranya dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital berukuran kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GNW mengaku bekerja sebagai kurir atau disebut kuda, dengan tugas mengambil dan menempatkan paket sabu di sejumlah titik sesuai instruksi pemasok berinisial WW. Aktivitas tersebut disebut telah dijalankannya sejak Agustus 2026 dengan imbalan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Jaringan peredaran tersebut diduga menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Namun, peran GNW diduga tidak sebatas menjalankan perintah pemasok. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.
Sementara itu, pemasok berinisial WWN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga berada di belakang peredaran sabu tersebut.
GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Status tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pengungkapan kasus ini, mengingat tersangka kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran barang terlarang.
Kapolres Gresik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur.
"Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sekaligus memburu pemasok yang masih buron.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110," tutupnya. (74ck)
Editor : Redaksi