Komplotan Spesialis Penggelapan Mobil Rental di Tangkap Aparat

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap komplotan pelaku penggelapan mobil rental yang selama ini beraksi di kota Surabaya.

Mujianto (41) seorang penganguran asal  jalan Jemur Ngawinan 2/9 surabaya, Dessy Widodo Sudjiwo (40) asal Mojosantren Kec.Krian Sidoarjo, Rendi Aris Sanjaya (25) asal Perum Kop Suko A-34 Sukodono Sidoarjo dan Sitorasmi Ratih (41) asal Kedung Rukem 4 /39 Surabaya akhirnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes surabaya.

Ke empat Tersangka di tangkap tim Unit Resmob polrestabes surabaya.karena melakukan pengelapan dan penipuan.yang telah terjadi kepada korban bernama Sugiarto Limanjaya warga jln Donokerto,Ardy Firmansyah warga jln.Jemur Ngawinan dan Darsono warga jln.prada Kali Kendal surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol. Bayu Indra Wiguno menjelaskan, para tersangka tersebut, berhasil kita amankan berkat laporan Korban Ardy Firmansyah melaporkan kejadian yang telah menimpanya.kepada.polrestabes surabaya, dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Resmob.

Ardy Firmansyah (korban) menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu,sebab, mobil miliknya telah di gadaikan oleh seorang yang bernama Mujianto.korban sendiri juga mengatakan kalau tersangka Mujianto telah menipu.sebab.mobil yang tersangka sewa ke saya sampai melebihi batas  waktu belum juga di kembalikan. "terang Bayu Indra selasa,(06/09).

Wakasat Reskrim Bayu juga menambahkan,Kronologis kejadian, berawal tersangka Mujianto menyewa mobil kepada korban Ardy Firmansyah,dengan uang sewa setiap bulan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu ruiah) pada bulan Juli dan Agustus uang sewa tersebut tidak dibayar oleh tersangka Mujinto.setelah pemiliknya menanyakan kepada pelaku ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada tersangka Desy Widodo Sudjiwo sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah) perbulannya.

Selanjutnya oleh tersangka Desy Widodo Sudjiwo mobil tersebut dioper lagi dan digadaikan kepada orang lain yakni ke tersangka Sitorasmi Ratih melalui perantara tersangka Rendy Aris Sanjaya sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang mana hasil gadai mobil tersebut dipotong oleh Sitorasmi Ratih sebesar 10 persen yakni Rp.2.500.00,(dua juta lima ratus ribu rupiah)."Imbuhnya.

Dari hasil gadai mobil tersebut tersangka Desy Widodo menerima sebesr Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tersangka Rendy Aris Sanjaya mendapat imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mobil tersebut oleh tersngka Sitorasmi Ratih di oper lagi kepada temannya yang bernama Rudi dan Roni yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO)."Pungkasnya.

Unit Resmob polrestabes surabaya. akhirnya, berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti beruapa, 1(satu) bendel foto copy legalisir pengadilan Negeri Surabaya BPKB mobil Toyota Rush 1,5s tahun 2012 warna putih dengan nopol L-1687-GQ dan Tersangka akhirnya dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru