SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya
kembali meringkus pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu. Tiga tersangka warga
Surabaya dan Jember ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Dari
penangkapan tersebut Anggota Satreskoba mengamankan sebanyak 211,379 gram sabu
siap edar dan 1,263 butir pil extacy dan juga 900 butir pil happy five milik
tersangka. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari bandar
besar yang berada dibalik jeruji besi Lapas Medaeng Sidoarjo,
Tersangka pengedar narkoba tersebut yakni Muhammad Saini(38) seorang sopir
angkot warga Banyu Urip Surabaya, Raca Cahyadi (36) warga Kelompongan Jember
dan Agus (34) asal Apertemen Water Palace.
Tersangka yang baru tiga bulan merintis karier sebagai pengedar barang haram
narkoba tersebut. Mereka mendapatkan barang dari bandar besar yang berada di
Lapas Medaeng . Tersangka membeli sabu tersebut melalui sistem ranjau, dimana
sabu diantar oleh kurir dari bandar yang ada dilapas.
Kombes Pol. Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, ketiga tersangka
pengedar narkoba ini tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian
ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Iman Sumantri juga menambahkan, setelah selama 3 (tiga) bulan
Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya pada
hari sabtu 27 Agusutus 2016 sekira pukul 20.30 wib. Anggota berhasil menangkap
tersangka Muhammad Saini di depan rumah jalan Swan Menganti blok I no. 21
Gresik, terang Iman Sumantri,kamis (08/09).
Masih kata Kapolrestabes Iman Sumantri, dari penangkapan tersangka Muhammad
Saini akhirnya didapatkan informasi. Kemudian dikembangkan dan berhasil
manangkap tersangka Raca Cahyadi pada hari minggu 28 Agusutus 2016 sekira pukul
17.30 wib di parkiran Kentucky jalan Diponegoro Surabaya."Lanjutnya.
Selanjutnya dari kedua tersangka dkembangkan dan berhasil menangkap tersangka
Agus pada hari rabu 31 Agustus 2016 sekira pukul 23.00 wib, dihalaman parkir
Basement Tower C Apertement Water Palace jalan Lontar Timur Surabaya. Dari
cacatan kepolisian ketiga tersangka tersebut terkait narkoba dengan jaringan
Lapas.
Dari penangkapan ketiga tersangka Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan
barang bukti, 31 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total
251 gram, 1.263 butir pil extacy berbagai warna dan bentuk, 900 butir pil Happy
five, 9 poket plastik berisi serbuk yang diduga sabu seberat 211,28 gram, 3
buah timbangan, 7 buah handphone , 2 senjata airgun jenis SS1 dan 1 unit mobil
jenis sedan BMW dengan nopol L-1172-DN."Pungkasnya.
Kini ketiga tersangka akan disangkakan melakukan percobaan atau pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima
atau menyerahkan Narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram. Subsidair
tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan 1
beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal
114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun
2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW