Sabu 251 gram, 1.263 Pil Extacy 900 Happy Five Milik Jaringan Lapas Diamankan Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu. Tiga tersangka warga Surabaya dan Jember ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Dari penangkapan tersebut Anggota Satreskoba mengamankan sebanyak 211,379 gram sabu siap edar dan 1,263 butir pil extacy dan juga 900 butir pil happy five milik tersangka. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari bandar besar yang berada dibalik jeruji besi Lapas Medaeng Sidoarjo,

Tersangka pengedar narkoba tersebut yakni Muhammad Saini(38) seorang sopir angkot warga Banyu Urip Surabaya, Raca Cahyadi (36) warga Kelompongan Jember dan Agus (34) asal Apertemen Water Palace.

Tersangka yang baru tiga bulan merintis karier sebagai pengedar barang haram narkoba tersebut. Mereka mendapatkan barang dari bandar besar yang berada di Lapas Medaeng . Tersangka membeli sabu tersebut melalui sistem ranjau, dimana sabu diantar oleh kurir dari bandar yang ada dilapas.

Kombes Pol. Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, ketiga tersangka pengedar narkoba ini tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Iman Sumantri juga menambahkan, setelah selama 3 (tiga) bulan Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya pada hari sabtu 27 Agusutus 2016 sekira pukul 20.30 wib. Anggota berhasil menangkap tersangka Muhammad Saini di depan rumah jalan Swan Menganti blok I no. 21 Gresik, terang Iman Sumantri,kamis (08/09).

Masih kata Kapolrestabes Iman Sumantri, dari penangkapan tersangka Muhammad Saini akhirnya didapatkan informasi. Kemudian dikembangkan dan berhasil manangkap tersangka Raca Cahyadi pada hari minggu 28 Agusutus 2016 sekira pukul 17.30 wib di parkiran Kentucky jalan Diponegoro Surabaya."Lanjutnya.

Selanjutnya dari kedua tersangka dkembangkan dan berhasil menangkap tersangka Agus pada hari rabu 31 Agustus 2016 sekira pukul 23.00 wib, dihalaman parkir Basement Tower C Apertement Water Palace jalan Lontar Timur Surabaya. Dari cacatan kepolisian ketiga tersangka tersebut terkait narkoba dengan jaringan Lapas.

Dari penangkapan ketiga tersangka Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, 31 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 251 gram, 1.263 butir pil extacy berbagai warna dan bentuk, 900 butir pil Happy five, 9 poket plastik berisi serbuk yang diduga sabu seberat 211,28 gram, 3 buah timbangan, 7 buah handphone , 2 senjata airgun jenis SS1 dan 1 unit mobil jenis sedan BMW dengan nopol L-1172-DN."Pungkasnya.

Kini ketiga tersangka akan disangkakan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram. Subsidair tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru