Gelapkan 4 Unit Mobil Rental, Irene Diperiksa Polisi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Irine Rismawati (36) seorang pengusaha warung asal jalan Balongsari blok 5 -I/ 13  Surabaya akhirnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Tersangka Irine Rismawati.di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena melakukan pengelapan dan penipuan. Irene telah menipu korbannya Soegiarto Liman Jaya  (54) warga jalan Donokerto 9/38 dan Karsono (53) warga jalan Prada Kali Kendal Rt. 2, Rw.01 Kel.Dukuh Pakis Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu indra Wiguna menjelaskan, tersangka ini berhasil kami tengkap berkat laporan Korban Karsono. Karsono melaporkan kejadian yang telah menimpanya kepada Polrestabes Surabaya dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Resmob. Karsono (korban) menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu. Modusnya, mobil miliknya telah di bawa kabur setelah tenggang waktu sewa nya habis. Namun hingga kini belum dikembalikan, terang Bayu,kamis (08/09).

Kronologis kejadian, sekitar bulan juli 2016 lalu  di jalan Lontar 10-12 Surabaya kantor SAA Car Rental, tersangka Irine Rismawati menyewa mobil Avanza tahun 2013 dengan no. pol. L-1553-WV. Tersangka Irine menyewa dengan sistem pembayaran bulanan di SAA Car Rental. Selanjut belum satu bulan tersangka menyewa lagi dan lagi sehingga mencapai 4 mobil dengan mengunakan nama orang lain yaitu, Yanuar, Siti aisyah, Hari Priyo dan Dody Kurnia.

Tapi setelah jatuh tempo tersangka Irine Rismawati belum juga mengembalikan mobil rental tersebut ke pemiliknya. Setelah dicek ke alamat rumah tersangka ternyata alamat tersebut palsu. Usut demi usut ternyata mobil yang di pinjam tersangka sebanyak 4 (empat) unit tersebut oleh tersangka di pindah tangankan kepada orang lain yang berinisial. F" (DPO) yang tidak lain kekasih gelap tersangka. Menurut Irene mobil tersebut untuk pelaksanaan proyek yang ada di Madura, Imbuhnya. Pada  September 2016 tersangka sulit di hubungi dan tidak melakukan kewajiban untuk membayar sewa mobil tersebut. Membuat korban jengkel dan melaporkan pada pihak berwajib.

 Unit Resmob polrestabes surabaya akhirnya, berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 4(empat) lembar form order yang dikeluarkan oleh SAA Car Rental yang pinjam mobil Avanza nopol L-1553-WV tertanggal 22 maret 2016, pinjam mobil Xenia nopol L-1749-WV tertanggal 5 April 2016, pinjam mobil Xenia putih nopol L-1997-WV tertanggal 25 desember 2015 dan pinjam mobil Avanza putih nopol L-1553-WV tertanggal 3 mei 2016 beserta surat pernyataan sewa mobil." Pungkasnya.  

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini perempuan lajang ini terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru