SURABAYA - SUARA PUBLIK. Efendi Santoso (31) beserta
temannya Nuryo Saputro (33), kedua pemuda asal Dusun Klagen Rt 07, Rw 04.
Kel. Tropodo Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Bernasib sial pasalnya belum sempat
menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jalan Tropodo Krian. Kedua
Pria yang sehari harinya bekerja di pabrik tahu dan kuli bangunan
ini diringkus Unit Crime Hunter Polsek Lakarsantri saat hendak berpesta
narkoba di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP. Hariyoko Widhi menjelaskan,
penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di
kawasan Tropodo Kec. Krian ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba
jenis sabu.
Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian. Dari
lidik tersebut, anggota menemukan ke dua tersangka yang pada saat itu
sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba. Selanjutnya Anggota
Unit Crime Hunter membuntuti tersangka Efendi Santoso dan Nuryo Saputro dari
belakang dan berhasil manangkapnya "ungkap Kanit Reskrim
Hariyoko,sabtu (10/09).
AKP. Hariyoko juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat
anggota melakukan penangkapan. " dari tangan tersangka Efendi Santoso kami
berhasil mengamankan barang bukti 6 poket ganja kering dengan berat 10,30 gram
sedangkan dari tangan tersangka Nuryo Saputro berhasil mengamankan 50 butir pil
koplo yang di simpan didalam saku celana kiri" imbuh Hariyoko.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali dalam 1(satu)
bulan membeli narkoba jenis tanaman (ganja) dan baru sekali ini dirinya
mengkonsumsi narkoba jenis ganja. " Baru sekali ini saya menggunakan
narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina
aja," cetus Efendi Saputra (tersangka).
Dan tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang bandar berinisial yang biasa dipanggil MUMUT dan tersangka Mumut
berhasil lolos dari sergapan Crime Hunter yang telah disanggong semalaman di By
Pass Krian yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) U U RI. No 35
tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman 5 tahun
penjara..(TOM)
Editor : Pak RW