Bawa Tombak, Rifki Ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya  melakukan razia di Jl. Kedung Cowek arah Suramadu pada hari sabtu (17/09/2016). Razia tersebut guna menekan angka kriminalitas daerah sekitar Suramadu. Dalam kegiatan tersebut petugas mendapati seseorang membawa senjata tajam mata tombak. Sajam tersebut diduga akan digunakan untuk kejahatan, pemegangnya.

Tanpa berpikir panjang Unit Resmob yang dikomandoi AKP Agung Pribadi menghampiri  pemuda tersebut lanjut diadakan pemeriksaan dan ditemukan sebilah senjata tajam berupa mata tombak yang diselipkan dibalik bajunya .

Pembawa sajam tersebut bernama Rifki (40) asal Dusun Sabeneh Kel. Bancaran Kec. Bangkalan Madura. Lelaki 40 tahun tersebut akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan ,Saat di introgasi petugas,tersangka
Rifki mengatakan, membawa sajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dari tindak kejahatan.
Namun petugas tidak begitu saja percaya dan terus menggali keterangan dari tersangka tersebut, terang Bayu.senin (19/09).

Kini pelaku beserta barang bukti sebilah sajam berupa mata tombak diamankan di Mapolrestabes Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan  ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru