SURABAYA - SUARA PUBLIK. Jemy (20) seorang pengangguran asal
Petemon Kali Gg. Buntu no. 1-B Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek
Gubeng Surabaya.
Warga Petemon Kali tersebut, sebelum tertangkap kedapatan mengutil
HP di salah satu Rombong milik warga di Jalan Sumatra pojokan Surabaya
pada hari senin 19 september 2016 jam 03.00 wib.
Pria berbadan tinggi kurus (penganguran) ini mengaku saat itu dirinya berpura pura
mencari sesuatu yang hilang. Saat dipastikan dijalan Sumatra Pojokan ada sebuah
rombong ia lalu mencongkel dan masuk mengembat 1 HP bermerk Advan yang berada
didalam rombong tersebut.
Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui
oleh Satpam yang sedang piket tidak jauh dari TKP. Mengetahui ada seorang
pencuri anggota Satpam tersebut langsung menghubungi Anggota Crime Hunter
Polsek Gubeng yang sedang berpatroli sehingga pelaku dapat diamankan.
Pelaku yang mengaku masih lajang ini Kepada petugas mengakui kalau aksinya yang
pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai keadaan
sekiling, dirasa aman langsung beraksi. Ternyata pelaku apes rombong yang
bersebelahan dengan rumah di kira sepi ternyata ada Satpam yang sedang
piket mengetahui aksinya.
Kapolsek Gubeng Kompol Agus menjelaskan, saat itu pelaku pencurian ini
kepergok Satpam saat mencongkel rombong di jalan Sumatra pojokan. Selanjutnya
Anggota Satpam tersebut menghubungi Anggota Unit Crime Hunter yang sedang patrol.
Pada saat tersangka ditangkap ternyata tersangka mengambil Hp yang ada didalam
rombong. "Terangnya senin (19/09).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel
tahanan Polsek Gubeng beserta Barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk
Advan warna hitam. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman
hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW