Curi HP di Rombong, Jemy Warga Petmon Kali Ditangkap Polisi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Jemy (20) seorang pengangguran asal Petemon Kali Gg. Buntu no. 1-B Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.

Warga Petemon Kali tersebut, sebelum  tertangkap  kedapatan mengutil HP di salah satu Rombong milik warga di Jalan Sumatra pojokan Surabaya pada hari senin 19 september 2016 jam 03.00 wib.

Pria berbadan tinggi kurus (penganguran) ini mengaku saat itu dirinya berpura pura mencari sesuatu yang hilang. Saat dipastikan dijalan Sumatra Pojokan ada sebuah rombong ia lalu mencongkel dan masuk mengembat 1 HP bermerk Advan yang berada didalam rombong tersebut.

Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui oleh Satpam yang sedang piket tidak jauh dari TKP. Mengetahui ada seorang pencuri anggota Satpam tersebut  langsung menghubungi Anggota Crime Hunter Polsek Gubeng  yang sedang berpatroli sehingga pelaku dapat diamankan.

Pelaku yang mengaku masih lajang ini Kepada petugas mengakui kalau aksinya yang pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai keadaan sekiling, dirasa aman langsung beraksi. Ternyata pelaku apes rombong yang bersebelahan dengan rumah  di kira sepi ternyata ada Satpam yang sedang piket mengetahui aksinya.

Kapolsek Gubeng Kompol Agus menjelaskan, saat itu pelaku  pencurian ini kepergok Satpam saat mencongkel rombong di jalan Sumatra pojokan. Selanjutnya Anggota Satpam tersebut menghubungi Anggota Unit Crime Hunter yang sedang patrol. Pada saat tersangka ditangkap ternyata tersangka mengambil Hp yang ada didalam rombong. "Terangnya senin (19/09).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Gubeng beserta Barang bukti berupa 1 (satu) buah  HP merk Advan warna hitam. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru