Dua Pelaku Curat R2 Ditembak Anggota Polsek Jambangan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beraksi melakukan tindakan pencurian  dengan pemberatan  akhirnya  dua pelaku terpaksa di tembak kaki  oleh unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya.

Ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut yakni Farid (32) asal Simo lawang Kalimer sidodadi belakang dan Rusdi (43) asal Simolawang Barat no. 20 Surabaya.

Para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, salah satunya mengakui selama ini beraksi baru satu kali.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto menjelaskan, Anggota Reskrim telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Yang selama ini sangat sekali membuat resah kota Pahlawan kedua tersangka ini ditangkap saat beraksi di sebuah rumah di jalan Raya Jambangan 30 Surabaya."Terangnya selasa (20/09).

Kompol Gatot Hariyanto juga menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini Berawal saat anggota Reskrim melaksanakan patroli subuh melihat kedua pelaku naik R2 Honda Vario berhenti didepan rumah Jalan Raya Jambangan 30 kemudian. Satu orang masuk dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa tas cangklong.

Masih lanjut kompol Gatot Hariyanto, tersangka ini memang sudah menjadi TO karena pernah dibuntuti mau mencuri R2 tapi tidak jadi. Saat tersangka didekati ternyata langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran antara anggota kami dengan pelaku hingga sampai dilakukan tembakan peringatan.

Namun tersangka tetap berusaha kabur, hingga akhirnya saat anggota memepet sepeda pelaku ternyata pelaku menendang sepeda motor anggota. Karena sangat membahayakan  hingga akhirnya dilakukan tembakan pringatan lagi. Namun tersangka tetap berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya  dilakukan penembakan terhadap tersangka tersebut. Untuk tersangka Rusdy mengenai kaki kanannya sedangkan tersangka Farid mengenai pantat dan kaki kanannya, saat ini kedua tersangka sedang menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk di operasi pengeluaran proyektil pelurunya."Pungkasnya.  

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku,Unit Reskrim polsek Jambangan berhasil mengamankan,1 (stu) buaah Laptop merk tosiba, HP samsung, HP Blackberry, Camera digital merk Olympus dan sebuah tas punggung.

Kini ke dua pelaku terpaksa merasakan dingin dan panasnya sel tahanan Mapolsek Jambangan Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru