SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beraksi melakukan tindakan
pencurian dengan pemberatan akhirnya dua pelaku terpaksa di
tembak kaki oleh unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya.
Ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut yakni Farid (32) asal Simo
lawang Kalimer sidodadi belakang dan Rusdi (43) asal Simolawang Barat no. 20
Surabaya.
Para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, salah satunya mengakui selama
ini beraksi baru satu kali.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto menjelaskan, Anggota Reskrim telah
berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Yang
selama ini sangat sekali membuat resah kota Pahlawan kedua tersangka ini
ditangkap saat beraksi di sebuah rumah di jalan Raya Jambangan 30
Surabaya."Terangnya selasa (20/09).
Kompol Gatot Hariyanto juga menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini
Berawal saat anggota Reskrim melaksanakan patroli subuh melihat kedua pelaku
naik R2 Honda Vario berhenti didepan rumah Jalan Raya Jambangan 30 kemudian.
Satu orang masuk dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa tas cangklong.
Masih lanjut kompol Gatot Hariyanto, tersangka ini memang sudah menjadi TO
karena pernah dibuntuti mau mencuri R2 tapi tidak jadi. Saat tersangka didekati
ternyata langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran antara anggota
kami dengan pelaku hingga sampai dilakukan tembakan peringatan.
Namun tersangka tetap berusaha kabur, hingga akhirnya saat anggota memepet
sepeda pelaku ternyata pelaku menendang sepeda motor anggota. Karena sangat
membahayakan hingga akhirnya dilakukan tembakan pringatan lagi. Namun
tersangka tetap berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya dilakukan
penembakan terhadap tersangka tersebut. Untuk tersangka Rusdy mengenai kaki
kanannya sedangkan tersangka Farid mengenai pantat dan kaki kanannya, saat ini
kedua tersangka sedang menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Polda
Jatim untuk di operasi pengeluaran proyektil pelurunya."Pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku,Unit Reskrim polsek
Jambangan berhasil mengamankan,1 (stu) buaah Laptop merk tosiba, HP samsung, HP
Blackberry, Camera digital merk Olympus dan sebuah tas punggung.
Kini ke dua pelaku terpaksa merasakan dingin dan panasnya sel tahanan Mapolsek
Jambangan Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.(TOM)
Editor : Pak RW