SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes
Surabaya berhasil menciduk dua orang Mahasiswa pelaku pencurian kendaraan
bermotor. Keduanya selama ini beraksi di wilayah Lidah Wetan Surabaya. Ke dua
pelaku yang berstatus Mahasiswa tersebut adalah Abu Samsudin (18) yang
diketahui indekos di jalan Babadan 4-A dan Saudi (23) juga seorang Mahasiswa indekos
di UKM Unesa Lidah Wetan Surabaya.
"Kedua tersangka ini dilakukan penangkapan sebab pada hari senin 19
september 2016 setara pukul 15.00 wib. Kedua tersangka telah melakukan
pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nopol
AE-3316-KJ di jalan Lidah Wetan Gg.V Surabaya. Milik korban bernama Arum
Crysnindya Mayrawati seorang mahasiswi yang indekos di jalan Lidah Wetan Gg.V
no.39. Lakarsantri Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, sebelum
melakukan aksinya tersangka Abu pada 19 september 2016 setara pukul 14.00 wib. Terlebih
dahulu menjemput tersangka Saudi ditempat kosnya. Selanjutnya kedua tersangka
ini mencari sasaran pencurian sepeda motor, dan saat itu juga tesangka Abu
telah menyiapkan alat berupa kunci"T.
Tepat pukul 15.00 wib tersangka Abu dan tersangka Saudi berboncengan mengendrai
sepeda motor Yamaha Mio Soul Milik Saudi, menemukan sasaran sepeda motor Honda
Beat di jalan Lidah wetan Gg.V Surabaya yang sedang diparkir dan dikunci stir.
Mengetahui ada sepeda yang diparkir. Tersangka Abu menghampiri dan merusak
kunci kontak dan kunci setir sepeda motor tersebut, dengan mengunakan
kunci"T yang sudah disiapkan. Setelah berhasil merusak kunci setir, tersangka
abu mengambil dan membawa sepede motor honda beat tersebut ke tempat kos
tersangka Saudi di jalan Lidah Wetan. Selanjutnya kedua tersangka membawa
sepeda motor Honda Beat dengan nopol AE-3316-KJ ke arah
Madura."Terangnya,rabu (21/09).
Berkat kekompakan Anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang di
komandoi Kanit Resmob AKP. Agung Pribadi akhirnya pada 20 September 2016 setara
pukul 01.00 wib. Tersangka Abu berhasil ditangkap ditempat kosnya di jalan
Babatan Surabaya. Sedangkan tersangka Saudi berhasil ditangkap di Bangkalan
Madura."Pungkasnya.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol AE-3316-KJ, 1 (satu) unit
sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nopol M-5451-HK dan sebuah kunci T beserta
STNK asli sepeda motor honda beat AE-3316-KJ.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka harus merasakan
dingin dan pengapnya Hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan diterapkan
persangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
pidana minimal 7 tahun..(TOM)
Editor : Pak RW