SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang laki-laki paruh baya, yang
sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan nekat mencuri burung milik
tetangganya. Pria bernama Mahfud bin Saeri (43) warga Pasuruan yang kost di
jalan Ketintang Lama gg II/20 Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit
Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. .
Pasalnya, Mahfud yang kala itu beraksi bersama satu orang rekannya yang masih
DPO melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik Edi Siswanto yang
tidak lain adalah tetangga di sekitar kost pelaku.Tersangka diamankan petugas
pada Sabtu, (17/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kostnya
Dalam aksinya, kedua pelaku ini merusak gembok rumah milik korban dan kemudian
mencuri dua ekor burung jenis cucak hijau yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Ade Warokka menuturkan, jika pelaku yang
bersama rekannya melakukan pencurian saat korban meninggalkan rumahnya.
"Pelaku ini kami amankan atas laporan korban. Modusnya, pelaku menunggu
dan mengawasi lokasi, kemudian yang memetik adalah rekan pelaku yang saat ini
masih dpo," ujar Ade Warokka,sabtu (24/9/2016).
Dari pengakuan tersangka, dia hendak menjual burung tersebut seharga 600 ribu
rupiah, jauh dibawah pasaran, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya baru pertama ini, rencananya mau dijual buat sehari-hari," aku
tersangka di Mapolsek Wonokromo
Kini pelaku tengah menjalani proses hukum, kepada pelaku, petugas menjeratnya
dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan.(TOM)
Editor : Pak RW