George Handiwiyanto: Hak Penarikan Royalti Karaoke Ada Pada KP3R

suara-publik.com

Mencermati gugatan perdata Group Band Radja mengenai royalty hak cipta pada perusahaan hiburan umum Happy Puppy Karaoke Group. Yang digelar di Pengadilan Negeri Surabya baru-baru ini, terungkap Happy Puppy Group telah Membayar ke YKCI 9 milyar Rupiah.

Memang selama ini YKCI adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang menarik royalty Hak Cipta musisi dan pencipta lagu di berbagai hiburan yang memutar music. Seperti Karaoke, Pub N Bar dan lain sebagainya.

Melihat kejanggalan gugatan Band Radja tersebut, Suara Publik pun mencoba konsultasi dan konfirmasi terkait aturan penarikan royalty hak cipta tersebut pada George Handiwiyanto. George sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan Umum Surabaya yang juga seorang pengacara.

Pada Suara Publik George menjelaskan, sekarang yang berhak menarik royalty adalah Kordinator Penarik, Penghimpun dan Pendistribusian Royalti(KP3R). Yang telah ditinjuk oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional(LMKN) yang Komisionernya terdiri dari orang-orang yang berkompeten. Seperti Rhoma Irama, Ebiet G.Ade dan James F Sundah. Surat penunjukan no. 07/LMKN Hak Terkait/Eksternal/2016.

Masih George, LMKN akan membentuk beberapa Lembaga Manajemen Koletif(LMK) sebagai lembaga yang langsung berhubungan dengan para pengusaha. Dan LMK itu terdaftar secara resmi di Kemenkum Ham. Seperti LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia(SELMI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia(LMK Papri) dan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia(LMK Ardi).

Lebih jauh George menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran royalty, LMK yang menarik Royalti harus memiliki ijin operasional dari Kemenkum Ham. Pembayaran harus di Rekening Bank Mandiri yang telah ditentukan oleh LMKN bukan rekening LMK penarik. Jadi penarikan itu transparan karena sudah dibuat aturan standart besaran nominal yang harus dibayarkan.

Nantinya akan nada server terkoneksi ke LMK dan LMKN memilah lagu-lagu yang dinyanyikan oleh pengunjung Karaoke disetiap roomnya. Sehingga besaran royalty yang diterima oleh penyanyi pemusik dan pencita lagu terprogram dengan transparan.

Semua anggota Hiperhu sudah saya beri buku panduan aturan tentang pembayaran Royalti. Agar para pengusaha tidak salah langka dalam melakukan pembayaran. Kalau sampai terjadi pemungutan retribusi tumpang tindih atau doble oleh LMK penarik. Pengusaha hiburan akan gulung tikar hanya karena banyaknya pungutan royalty hak cipta dan hak terkait, papar George menutup wawancara dengan Suara Publik.(kus)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru