SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pengedar Sabu asal Pondok
Benowo Indah pada Selasa,(04/10/2016) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pakal
Surabaya.
Pengedar tersebut bernama Muh. Arif (34) warga Dukuh Jerawat 13 Surabaya dan
Wiwik Suharwati (53) asal Pondok Benowo Indah Blok, BH No. 2 Surabaya.
Kapolsek Pakal, Kompol Widjanarko mengatakan, petugas mendapat laporan dari
masyarakat yang mengetahui adanya transaksi yang Narkoba yang kerap dilakukan
keduanya di Kawasan Pondok Benowo Indah Surabaya.
Setelah Unit Crime Hunter Polsek Pakal melakukan penyelidikan akhirnya pelaku
berinsial Arif berhasil diamankan terlebih dahulu dengan barang bukti yang ada
padanya berupa serbuk putih yang diduga sabu sebanyak 4 poket seberat 2,21
gram.
“ Setelah dikembangkan Petugas juga mengamankan Wiwik dengan barang bukti 8
Poket Sabu seberat 3,31 gram Sabu, 50 Plastik kecil kosong, 1 skrop dan 1 buah
dompet berwarna hijau,” jelas Kompol Widjanarko , rabu (05/10/2016).
Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pakal guna
kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku akan
dijerat dengan Pasal 114,112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW