SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes
Surabaya, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan dengan identitas palsu.
Cristian Diarisa 35 tahun seorang penganguran asal Warugunung surabaya,
akhirnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka Cristian Diarisa di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena
melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya bernama, Budi Widodo warga Setro
Baru Surabaya , Sugeng Pribadi warga Tambak Laban Surabaya , Ferdy Yuliansyah
warga Manukan Surabaya dan Yogi Hadi Sutoto warga Wijaya Kusuma Mojokerto.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol. Bayu Indra Wiguna menjelaskan, komplotan
tersangka tersebut berjumlah 3 (tiga) orang. Ke dua teman tersangka adalah,
Yudi asal Gresik dan Bambang Suhari asal Dinoyo Surabaya,sampai berita ini
ditulis dalam pencarian orang (DPO).
Kompol Bayu Indra Wiguna juga mengatakan, tersangka Cristian ini berhasil kita
amankan berkat laporan para Korban, ke Polrestabes Surabaya, dan langsung
ditindak lanjuti oleh unit Resmob."Terangnya,kamis (06/10).
Masih lanjut Wakasat Reskrim Bayu ,Kronologis kejadian, berawal tersangka
Cristian bersama dua temannya (DPO) menyewa mobil rental. Selanjutnya tersangka
bersama komplotannya mencari "Buku Pedoman Kendaraan Bermotor" (BPKB).
Setelah mendapatkan bahan tesebut, oleh para tersangka isi yang tercantum di
dalam BPKB nama pemilik asli dan alamat beserta jenis kendaraan oleh tersangka
di hapus dan ganti di sesuaikan dengan STNK mobil yang di sewa dari persewaan
mobil rental.
Selanjutnya oleh tersangka dibuat mengajukan pinjaman hutang pada
Koperasi Simpan Pinjam "Citra Abadi" dengan menggunakan identitas
palsu. Tidak tanggung tanggung para tersangka melakukan perbuatan ini hampir
empat kali. Dimana masing masing BPKB tersebut dijaminkan anatara Rp.30 s/d
Rp.40 juta dengan masa kredit selama 3 (tiga) bulan."Pungkasnya.
namun apa yang terjadi, dari yang dijaminkan setelah jatuh tempo pelunsan, tersangka
tidak melunasi pinjaman tersebut dan melarikan diri. Sehingga dilaporkan oleh
pemilik Koperasi ke Polrestabes Surabaya. Kami berhasil menangkap 1 dari 3
(tiga) pelaku komplotan ini, kami tangkap pada hari rabu 28 september di daerah
Gunungsari Surabaya, Tutup Bayu.
Dari hasil penangkapan tersangka Cristian Unit Resmob Polrestabes Surabaya,
berhasil mengamankan barang bukti beruapa, 1 (satu) bendel berkas pengajuan
kredit atas nama Arief Prastyio alamat Sidoarjo, 1 (satu) bendel berkas
pengajuan kredit. Atas nama Koeswinarno yang beralamat Tambaksari Surabaya
beserta 4 (empat) buah BPKB mobil diduga palsu.
Atas perbuatannya tersangka akhirnya dijerat dengan tindak pidana penipuan dan
penggelapan atau pemalsuan sebagamana di maksud dalam pasal 378 KUHP atau 372
KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW