Cristian Diarisa Pemalsu BPKB di Tangkap Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan dengan identitas palsu. Cristian Diarisa 35 tahun seorang penganguran asal  Warugunung surabaya, akhirnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Tersangka Cristian Diarisa di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya bernama, Budi Widodo warga Setro Baru Surabaya , Sugeng Pribadi warga Tambak Laban Surabaya , Ferdy Yuliansyah warga Manukan Surabaya dan Yogi Hadi Sutoto warga Wijaya Kusuma Mojokerto.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol. Bayu Indra Wiguna menjelaskan, komplotan  tersangka tersebut berjumlah 3 (tiga) orang. Ke dua teman tersangka adalah, Yudi asal Gresik dan Bambang Suhari asal Dinoyo Surabaya,sampai berita ini ditulis dalam pencarian orang (DPO).

Kompol Bayu Indra Wiguna juga mengatakan, tersangka Cristian ini berhasil kita amankan berkat laporan para Korban, ke Polrestabes Surabaya, dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Resmob."Terangnya,kamis (06/10).

Masih lanjut Wakasat Reskrim Bayu ,Kronologis kejadian, berawal tersangka Cristian bersama dua temannya (DPO) menyewa mobil rental. Selanjutnya tersangka bersama komplotannya mencari "Buku Pedoman Kendaraan Bermotor" (BPKB). Setelah mendapatkan bahan tesebut, oleh para tersangka isi yang tercantum di dalam BPKB nama pemilik asli dan alamat beserta jenis kendaraan oleh tersangka di hapus dan ganti di sesuaikan dengan STNK mobil yang di sewa dari persewaan mobil rental.

Selanjutnya oleh  tersangka dibuat mengajukan pinjaman hutang pada Koperasi Simpan Pinjam "Citra Abadi" dengan menggunakan identitas palsu. Tidak tanggung tanggung para tersangka melakukan perbuatan ini hampir empat kali. Dimana masing masing BPKB tersebut dijaminkan anatara Rp.30 s/d Rp.40 juta dengan masa kredit selama 3 (tiga) bulan."Pungkasnya.

namun apa yang terjadi, dari yang dijaminkan setelah jatuh tempo pelunsan, tersangka tidak melunasi pinjaman tersebut dan melarikan diri. Sehingga dilaporkan oleh pemilik Koperasi ke Polrestabes Surabaya. Kami berhasil menangkap 1 dari 3 (tiga) pelaku komplotan ini, kami tangkap pada hari rabu 28 september di daerah Gunungsari Surabaya, Tutup Bayu.

Dari hasil penangkapan tersangka Cristian Unit Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan barang bukti beruapa, 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit atas nama Arief Prastyio alamat Sidoarjo, 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit. Atas nama Koeswinarno yang beralamat Tambaksari Surabaya beserta 4 (empat) buah BPKB mobil diduga palsu.

Atas perbuatannya tersangka akhirnya dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan sebagamana di maksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru