Tiga DPO Jambret Jalanan di Ringkus Crime Hunter Polsek Semampir.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga DPO Komplotan jambret yang  beraksi di jln Benteng pada bulan lalu akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Semampir Surabaya. Ketiga Residivis jambret tersebut dibekuk setelah menyikat dompet milik korban bernama Muslinah di jln Benteng Surabaya .

Ketiga tersangka tersebut bernama Arianto 32 tahun asal Jln Arimbi gang II Surabaya, Zainal Arifin 23 tahun asal  Jln Sumbo Surabaya dan Roni 34 tahun asal jln bulak banteng wetan gang 12 Surabaya.

Tersangka Zainal pentolan jambret ini mengaku setiap mendapatkan hasil dari menjambret hasilnya selalu dibagi rata bersama teamnya yang saat itu beraksi. "Uangnya dibuat bersenang-senang dan mabuk-mabukan" singkatnya.

Kapolsek Semampir Kompol Syukur  mengungkapkan, komplotan ini berjumlah empat orang dan pada saat itu beraksi menjambret dompet yang berisikan uang. Pada saat berhasil dan hendak melarikan diri. Salah satu teman pelaku yang bernama Ashari yang terlebih dahulu ditangkap dan sekarang berada di Lapas Medaeng. Pada saat itu dia terjatuh dan akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.

Dari hasil pengembangan,ternyata komplotan ini sudah beraksi lebih dari satu TKP. Seperti halnya tersangka Zainal sudah melakukan aksi di 12 TKP, untuk tersangka Roni sudah beraksi sebnyak  4 kali, sedangkan tersangka Harianto sudah beraksi sebanyak  3 kali."Tutup Syukur,rabu (19/10).

Semua tersangka kini mendekam dipenjara Polsek Semampir, dan akan diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 5 tahun. Barang bukti yang didapat dari ketigannya berupa sebuah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixon yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru