SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua tersangka spesialis pencurian
kendaraan bermotor yang terpakir di halaman rumah akhirnya berhasil ditangkap
unit Crime Hunter Polsek Lakarsantri. Kedua tersangka bernama Supardi bin
Prapto (51) warga Ds Kidul Rt 2 Rw 1 Gurah Kediri. Kos di jalan Dukuh Kupang
Gang Lebar No 27 Surabaya. Dan rekannya, Moh. Kholil Bin Yakop (40) warga Dsn
Kebonsari Rt 14 Rw 6 Yosowilangon Lumajang yang juga kos di Raya Dukuh Kupang
Surabaya. Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka Supardi berhasil ditangkap pada Sabtu, (3/10/2016) setelah korban
bernama Moh Saiful, yang curiga mendengar sebuah sepeda motor yang terpakir
ditempat kerjanya di dalam proyek perumahan Ritzville AF2. Setelah dilihat
ternyata motor Yamaha Bison nopol AG-5330-XN milik korban dibawa kabur oleh
tersangka. Setelah mendapati hal tersebut, korban segera melapor ke satpam
perumahan dan berhasil mengamankan tersangka Supardi yang menjadi pemetik. Sedangkan
rekannya Moh Kholil berhasil melarikan diri dan ditangkap di kostnya pada,
Selasa (11/10/2016).
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto menerangkan jika para tersangka
ini sudah beberapa kali melakukan aksinya deegan modus menyamar sebagai tukang
cat yang diutus oleh bos atau pemilik rumah.
"jadi modus tersangka ini mengaku sebagai tukang cat yang diutus oleh bos
dari perusahaan atau pemilik rumah yang akan disasar oleh kedua pelaku. Sembari
melihat ada motor yang terpakir di teras rumah, saat penghuni rumah yang
disasar lengah mereka segera mengksekusi motor tersebut," Ujar Slamet,
Senin (24/10/2016).
Kini kedua tersangka terpaksa harus meringkuk ditahanan Polsek Lakarsantri.
selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa serta sebuah sepeda motor
Yamaha Bixon bernopol AG-5330-XN. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW