Curi Uang Kotak Amal Masdjid, Nawali Terancam Hukuman 5 Tahun

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pergi kemasjid bukannya Sholat, pria 41 tahun yang bernama Nawali ini malah mencukil kotak amal milik  Masjid Babusalam jl. Wiratno No.1 Surabaya dan menguras uang didalam dua kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut.

Alhasil warga yang diketahui indekos jln.S ememi Gg. II/43 Benowo Surabaya tersebut harus berurusan dengan Polisi dari Sektor Mulyorejo Surabaya pada selasa (01/11/2016). Dari tangan pelaku petugas mendapatkan uang tunai sebesar 345.000 yang diduga dari hasil mengembat isi dua kotak amal yang berada didalam masjid.

Pelaku tersebut berhasil ditangkap berawal,Takmir Masjid saat kejadian berlangsung, dirinya mendengar suara gaduh bunyi cukitan kotak amal. Mendengar keganjilan itu, dia mendatangi tempat kotak amal tersebut dan benar kotak amal terlihat kuncinya telah dirusak oleh pelaku.

"Saya masih mendapati tersangka berada di dalam masjid tempat kotak amal itu berada",kata saksi yang tidak mau namanya dimediakan.

Lalu saksi bergegas memanggil warga yang berada disekitar masjid untuk membantu mengintrogasi dan mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim polsek Mulyorejo M. Yasin mengungkapkan, setelah tersangka diamankan oleh warga, kemudian salah satu warga menghubungi petugas  SPK Polsek Mulyorejo dan petugas mendatangi TKP tersebut agar mengamankan pelaku dari amukan Masa lebih banyak dan mambawa Pelaku ke Polsek Mulyorejo

"Tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian", jelas M,Yasin Selasa (01/11/2016).

Kini pelaku dilakukan penahan di Polsek Mulyorejo Surabaya guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dua kotak amal yang berisi uang 345.000  rupiah.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru