SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan nekat mencuri burung milik warga jln Oro Oro 1 /33 Surabaya. Pria bernama Nanang Wahono (34) yang diketahui indekos di jln Pacar Kembang 5-C / 30 Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. .
Pasalnya, Nanang Wahono yang kala itu beraksi sendiri melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik Wachid (47) warga jln Oro Oro 1 / 33 Surabaya .Tersangka diamankan petugas pada kamis, (10/11/2016) sekitar pukul 05.30 WIB di jln Oro Oro 2 Surabaya
Kapolsek Tambaksari AKP David Triyo Prasojo menjelaskan,Dalam aksinya, tersangka ini terlebih dahulu memanjat pagar rumah kemudian naik ke dinding tembok dan melompat kelantai dua rumah. Setelah itu membuka slot pintu sangkar burung lalu mengambil beberapa burung yang dimasukan kedalam tas kain warna ungu yang sudah dipersiapkan sebelumnya, terangnya kamis (17/11).
Namun kejadian tersebut diatas diketahui oleh orang lain dan akhirnya diteriaki"maling" dan tidak lama kemudian berhasil diamankan oleh Unit Polsek Tambaksari dan dibantu dengan warga sekitar.
Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota reskrim polsek Tambaksari pada saat bersembunyi dirumah orang lain sesaat setelah melakukan pencurian."Tutup" David.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan aksinya dan hasil pencuriannya dijual seharga 200 ribu per ekornya dan uang hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari berserta barang bukti dan akan dijerat dengan tindak pidana perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) jo pasal 53 KUHP. (TOM)
Editor : Pak RW