Janji Nikahi Nenek-Nenek, Aditya Kemplang 35 Juta Uang Satuna 75 Tahun.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang Laki laki berkulit putih bernama Aditya Juhari (44)  ini akhirnya berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya. Pasalnya pria yang indekos di Jln Sutorejo Surabaya  ini nekat membawa kabur uang milik tetangga kosnya sendiri yang bernama Satuna (75) warga jln Sutorejo Surabaya.

 

Peristiwa ini bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini memang sudah saling kenal dan berpacaran dengan korban. Saat itu tersangka menyuruh korban menjual perhiasan dan meminta uang tersebut dengan berdalih untuk untuk pembayaran sertifikat rumah di Bandung dan tersangka berjanji akan menikahi korban. 

 

Karena sudah saling kenal, korbanpun meminjamkan dan menjual perhiasannya dan hasil uang penjualan dikasihkan kepada tersangka. Selang beberapa lama kemudian, tesangkapun tidak kunjung mengembalikan uang  milik korban. Hingga korban yang mulai geram pun, menghampiri rumah indekos tersangka. 

 

Namun, saat sesampai di kos tersangka, korban pun tidak menemukan keberadaan pelaku. Tak ingin berfikir panjang akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo Surabaya.

 

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP M. Yasin  menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari korban bahwa uang  miliknya telah dipinjam dan tidak dikembalikan oleh tersangka.

 

"Berbekal informasi dari korban, kami langsung menerjunkan petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo untuk mengamankan tersangka, sehingga kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya, sabtu ( 19/11)

 

Sementara itu Kanit Reskrim AKP M. Yasin juga menambahkan, setelah mengintai tersangka, akhirnya Unit Reskrim Polsek Mulyorejo pun berhasil mengamankan tersangka di depan Klinik DAK di jln Sutorejo Surabaya.

 

"Dari keterangan tersangka kepada polisi, aksinya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan saat ini uang korban sebesar 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) kini hanya sisa 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)" pungkasnya.

 

Atas perbuatannya ,kini tersangka mendekam di sel tahanan polsek Mulyorejo dan akan di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang perkara penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru