Dimas Kanjeng Melawan Polda Jatim Dalam Sidang Pra Peradilan di PN Surabaya.

suara-publik.com
Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana Kanjeng Dimas Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan penipuan dan penggelapan serta penggandaan uang akhirnya melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan terhadap Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (21/11/2016).

Dalam Praperadilan tersebut menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan.

Namun, persidangan perdana yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan Kanjeng Dimas tersebut ditunda oleh Hakim Sigit Sutriono, selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan ini.

Alasan penundaan tersebut, dikarenakan kurang lengkapnya administrasi dari pihak kuasa hukum Polda Jatim.

"Sidang kita tunda besok pagi, dan kita sepakati jika agendanya besok selain pembacaan permohonan juga akan dilanjutkan langsung dengan jawaban dari pihak termohon,
"kata Hakim Sigit kepada para pihak yang terkait dalam persidangan diruang Candra PN Surabaya pagi tadi.

Seusai persidangan, Neshawaty Arsyad, selaku ketua tim kuasa hukum Kanjeng Dimas mengaku, jika praperadilan tersebut dilakukan semata mata untuk menguji keabsahan dari adanya penetapan kliennya sebagai tersangka dalam empat perkara pidana. "Kita juga menyoalkan masalah penahanan dan penggeledahannya,"terang Neshawaty pada awak media.

(Terpisah), Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) dari Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH, mengaku siap menghadapi proses hukum ini. "Jawabannya sudah kami siapkan, dan besok sudah bisa kami bacakan,"terang Zuhdy B Arrasuli....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru