Dalam Praperadilan tersebut menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan.
Namun, persidangan perdana yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan Kanjeng Dimas tersebut ditunda oleh Hakim Sigit Sutriono, selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan ini.
Alasan penundaan tersebut, dikarenakan kurang lengkapnya administrasi dari pihak kuasa hukum Polda Jatim.
"Sidang kita
tunda besok pagi, dan kita sepakati jika agendanya besok selain
pembacaan permohonan juga akan dilanjutkan langsung dengan jawaban dari
pihak termohon,
"kata Hakim Sigit kepada para pihak yang terkait dalam persidangan diruang Candra PN Surabaya pagi tadi.
Seusai persidangan, Neshawaty Arsyad, selaku ketua tim kuasa hukum Kanjeng Dimas mengaku, jika praperadilan tersebut dilakukan semata mata untuk menguji keabsahan dari adanya penetapan kliennya sebagai tersangka dalam empat perkara pidana. "Kita juga menyoalkan masalah penahanan dan penggeledahannya,"terang Neshawaty pada awak media.
(Terpisah), Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) dari Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH, mengaku siap menghadapi proses hukum ini. "Jawabannya sudah kami siapkan, dan besok sudah bisa kami bacakan,"terang Zuhdy B Arrasuli....(Mul).
Editor : Pak RW