Surabaya (Suara Publik) - Sidang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan, kembali dilanjutkan oleh hakim tunggal Ferdinandus. Kali ini tim kuasa hukum Dahlan Iskan, menghadirkan dua saksi ahli untuk menggugurkan status tersangka Dahlan Iskan.
Juga sejumlah santri dari Pondok Pesantren Sabilul Muttaqien Magetan, turut hadir untuk mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. "Dua saksi ahli kami hadirkan dalam sidang kali ini," ujar Indra Priangkasa, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Selasa (22/11/2016).
Dua saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli dari Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, dua saksi ahli yang dihadirkan hari ini untuk melengkapi keterangan dua saksi ahli dalam sidang sebelumnya, karena substansinya sudah dijelaskan pada sidang yang lalu. "Dua saksi ahli ini hanya melengkapi keterangan yang sebelumnya," jelasnya.
Indra juga merinci, sejumlah bukti yang diajukan tersebut menyangkut dokumen surat terkait proses penyidikkan yang diterima Dahlan Iskan, kemudian dokumen yang menyangkut proses administrasi terkait aset-aset PT PWU.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Dahlan Iskan, masih berlangsung. Para saksi ahli masih dimintai keterangannya di hadapan hakim tunggal Ferdinandus....(Mul).
Editor : Pak RW