Surabaya (Suara Publik) - Dalam Persidangan Praperadilan yang dilayangkan Kanjeng Dimas Taat Pribadi tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan dan penggandaan uang, terhadap Polda Jatim terus berlanjut, meskipun tanpa dihadiri kuasa hukumnya.
Hal itu terlihat pada
persidangan yang digelar dalam ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Hakim tunggal Sigit Sutriono, membuka sidang dengan agenda
pembuktian, dalam sidang tersebut pihak Polda Jatim
memberikan bukti- bukti tambahan terkait penetapan tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Sementara hakim Sigit, memutuskan sidang ditunda dan akan dibuka kembali besok Jum'at (25/11) dengan agenda kesimpulan. "Sidang kami tunda sampai besok, karena tidak ada perlawanan dari pihak pemohon"ucap hakim Sigit, Kamis (24/11/2016).
Perlu diketahui, bahwa praperadilan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, mempersoalkan tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan tersangka dan penggeledahan....(Mul).
Editor : Pak RW