SURABAYA
- SUARA PUBLIK. Apes Dialami Rahayu Bibi (30) asal Jln Tambaksari Utara
2/19 Surabaya, belum sempat kabur bawa hasil curian, ditangkap duluan
oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.
Perempuan
berparas manis yang tidak bekerja itu telah melakukan pencurian
sebuah cincin kawin dan giwang mas milik korban benama Vivin disebuah
rumah kos Jln Kranggan 6/62-A Surabaya dengan cara mendobrak pintu kos
kosan.
Meskipun
tersangka belum sempat membawa kabur barang berhaga yang berada didalam
kos kos an. Aksi Gadis diketahui oleh ibu kos yang sejak awal. Karena tersangka
masuk dengan gerak-geriknya sudah mencurigakan, hingga sesaat setelah
tersangka berhasil masuk kedalam, ibu kos selanjutnya melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Bubutan.
Mendapat
laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan yang dikomandoi langsung
kanit Reskrim AKP Budi Waluyo bergerak cepat kelokasi dan akhirnya
tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan" Ungkap Kanit Reskrim
Bubutan AKP Budi Waluyo,rabu(30/11).
Kanit
Reskrim AKP Budi Waluyo juga menerangkan modusnya, tersangka terlebih
dahulu masuk ke area kos dengan berpura pura bersih bersih dan melihat
kanan kiri dalam keadaan sepi selanjutnya tersangka mendobrak pintu kos
kosan "terangnya.
Budi
Waluyo melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini
bukanlah yang pertama kalinya. " tersangka ini sudah pernah dihukum
sebanyak tiga kali .
Mesikpun
sudah pernah masuk penjara, tidak membuat jera tersangka ini. "tersangka juga pernah dihukum di Polsek Tambaksari dengan perkara yang
sama dan juga pernah melakukan pencurian di Lebo Agung dan Ploso ." kata
Budi Waluyo.
Sementara,
menurut keterangan tersangka, dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian
ini dengan alasan karena terlilit hutang, sehingga tersangka nekat
mencuri.
Kini
tersangka mendekam di Sel Tahanan Polsek Bubutan. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tindak pidana
pencurian dengan pemberatan .(TOM)
Editor : Pak RW