Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pencurian sepeda motor dirumah kost, siang tadi disidangkan diruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda kesaksian, Selasa (6/12/2016).
Perkara yang menjerat dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ini, terjadi saat motor terparkir dirumah kost Jalan Lidah Wetan Surabaya.
Korban Arum, (19) menceritakan awal kejadian raibnya sepeda motor miliknya tersebut, dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Rochmad. Awalnya korban memarkir motornya di halaman rumah tempat korban indekost.
Namun beberapa saat kemudian saat korban keluar, dilihatnya motornya sudah raib (hilang. Red). Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi, berbekal laporan tersebut Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Setelah saksi memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, kemudian Hakim Rochmad mengatakan jika sidang akan dilanjutkan pekan depan sambil mengetukan palu pertanda sidang telah usai...(Mul).
Editor : Pak RW