Surabaya
(Suara Publik) - c Surabaya,
yang dilaporkan oleh suaminya sendiri atas kasus dugaan penggelapan dan
pencurian, siang tadi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Rabu (14/12/2016).
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, dalam agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sementara bertindak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni hakim Unggul Warsomukti.
Dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat dengan pasal 376 jo 374 Kuhp tentang pencurian dan penggelapan, atas dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa berjanji akan mengajukan eksepsi dan penangguhan karena anaknya sedang sakit.
Dalam ruang persidangan tersebut, turut hadir juga puluhan ibu-ibu untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Pieter Talaway menilai jika dakwaan Jaksa tersebut dinilai tidak tepat. "Karena dalam kasus ini seharusnya tidak bisa dipidanakan, dikarenakan status terdakwa masih belum cerai, disamping itu belum ada perpisahan harta," ucap Pieter saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya, atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat tanggal 6 Juni 2016....(Mul/Yud).
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, dalam agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sementara bertindak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni hakim Unggul Warsomukti.
Dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat dengan pasal 376 jo 374 Kuhp tentang pencurian dan penggelapan, atas dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa berjanji akan mengajukan eksepsi dan penangguhan karena anaknya sedang sakit.
Dalam ruang persidangan tersebut, turut hadir juga puluhan ibu-ibu untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Pieter Talaway menilai jika dakwaan Jaksa tersebut dinilai tidak tepat. "Karena dalam kasus ini seharusnya tidak bisa dipidanakan, dikarenakan status terdakwa masih belum cerai, disamping itu belum ada perpisahan harta," ucap Pieter saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya, atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat tanggal 6 Juni 2016....(Mul/Yud).
Editor : Pak RW