Surabaya (Suara publik). Demi hobi jalan-jalan dan shoping
seorang wanita cantik, di surabaya, nekad, mengadaikan mobil rental yang di
sewanya. Tidak tangung tangung, dua mobil rental senilai 520 juta rupiah
di gadaikan 60 juta rupiah. Uangnya di habiskan untuk jalan jalan shoping bayar
hutang dan kebutuhan sehari hari.
Gaya hidup yang mewah, membuat
wanita cantik asal surabaya, gelap mata. Tersangka Pricilia ivan
cristina 34 tahun, warga jalan jatipurwo, Surabaya. Nekad mengadaikan mobil
sewaan senilai 250 juta rupiah, demi hobbynya jalan jalan dan shoping.
Akibatnya, perempuan singel yang
tidak bekerja ini, ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas
laporan dari korban ,lilyana wira 40 tahun alamat jalan raya Klampis
harapan Surabaya, atas tindak kejahatan berupa penggelapan mobil rent car.
Dari hasil penyidikan terungkap,
bawa tersangka menyewa dua mobil kepada korban selama satu bulan. Mobil
tersebut rupaya digadaikan oleh tersangka senilai 25 juta dan 35 juta rupiah. Uang
tersebuat dipakai tersangka untuk bayar hutang, empat juta, sisanya untuk jalan
jalan dan shoping di mall.
"pricilia ivan cristina (
tersangka) digadaikan 35 dan 25 uangnya di pakai bayar hutang sehari hari dan
jalan jalan belanja."akunya.
Kasus ini terungkap setelah
tersangka tak mengembalikan mobil setelah jatuh tempo, belakangan diketahi
mobil telah di gadaikan.
Berbekal laporan korban, polisi
akhirnya menciduk tersangka di rumahnya.dengan barang bukti kunci dan nota
penyewaan mobil.sementar mobilnya masih dalam pencarian.
Kompol Bayu Indra Wiguno ( Waksat
Reskrim Polrestabes Surabaya) menjelaskan, tersangka menyewa mobil
ternyata di gadaikan ."terangnya, senin (19/12).
Dari kejahatan yang dilakukan
tersangka, korban mengalami kerugian 520 juta rupiah. dan akibat perbuatanya tersangka
harus mendekam di penjara,dan tak lagi bisa shoping.
Atas perbuatannya kini tersangka tidak bisa lagi shoping, karena harus merasakan panas dinginya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagsimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW